PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy menyampaikan mobilitas masyarakat jelang hari raya tidak dapat dilakukan seenaknya. Pasalnya ada sejumlah ketentuan dan persyaratan yang harus dilengkapi masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar wilayah di Kalteng.
Berdasarkan surat dari Satgas Covid dan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus melengkapi diri dengan dokumen kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. Petugas yang berada di posko masing-masing wilayah akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perjalanan tersebut.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan protokol kesehatan dan sejumlah dokumen kesehatan. Dokumen kesehatan yang di maksud adalah surat yang menunjukkan hasil negatif swab PCR atau Rapid Antigen. Jadi jangan diartikan pergerakan didalam provinsi dapat dilakukan seenaknya, karena tujuan kita adalah untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19,” ujar Dedy, Selasa 4 Mei 2021.
Dedy juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan 100 persen melakukan pelarangan transportasi, dalam hal ini pelayanan tranportasi akan diberikan kepada pelaku perjalanan dengan kebutuhan khusus seperti perjalanan dinas yang dapat melakukan perjalanan. Begitu pula dengan moda transportasi, hanya moda transportasi yang memiliki izin yang dapat melayani penumpang.
“Pelaku perjalanan dengan kebutuhan khusus yang dimaksudkan seperti pegawai atau pekerja yang akan melakukan dinas dengan melengkapi sejumlah dokumen. Dokumen yang dimaksud yaitu dokumen kesehatan seperti surat hasil swab PCR / Antigen dan surat tugas dari kantor,” jelas Dedy.
Dedy menghimbau masyarakat untuk dapat mengurangi pergerakan massif jelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post