PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik.
Dedy menyebutkan, surat edaran masih dalam kajian, bahkan SE ini diakui tidak jauh berbeda dengan Permenhub RI No 13 Tahun 2021. Tidak hanya itu, pihaknya mengusulkan Kabupaten Sukamara dan Lamandau untuk menjadi daerah aglomerasi.
“Kajian ini sendiri sudah kami sampaikan kepada gubernur untuk bisa ditetapkan dalam SE Gubernur terkait pengaturan mudik lokal. Untuk usulan aglomerasi kemarin ada Sukamara, Lamandau Dan Kobar kemudian wilayah Palangka Raya dan Pulang Pisau, karena wilayah Pulpis ada yang masuk dari Palangka Raya,” ujar Dedy.
Pihaknya mengusulkan juga wilayah Katingan masuk dalam wilayah aglomerasi. Di jelaskan Dedy saat ini pihaknya masih melihat apa saja indikator daerah aglomerasi pasalnya penetapan wilayah aglomerasi melalui tahapan yang cukup panjang.
Keputusan larangan mudik ini diterapkan untuk menekan lonjakan angka penularan Covid-19 di Kalteng. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden terkait pelarangan mudik untuk mengantisipasi tsunami Covid-19 di Indonesia.
“Belajar dari pengalaman pasca libur panjang akan terjadi peningkatan kasus. Intinya di surat edaran yang sudah kami persiapkan tidak jauh berbeda dari Permenhub RI nomor 13 tahun 2021, juga surat edaran satgas. Intinya mudik tetap di larang, terkait mudik lokal ini masih dalam pengkajian misalnya nanti yang diperkenankan untuk mengangkut penumpang adalah angkutan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan misalnya bis dan travel yang sudah memiliki izin,” jelas Dedy.
Dedy membeberkan sebelum tanggal 5 pihaknya akan menempelkan stiker untuk angkutan-angkutan yang mendapat izin beroperasi. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah dilakukannya pemantauan oleh petugas di lapangan.
“Terkait stiker kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan bagi kendaraan angkutan tidak berijin,” beber Dedy.
Sementara untuk bandara masih akan beroperasional di tanggal 6-17 Mei meskipun ada pengurangan jam operasional dan pengurangan jumlah pesawat. Dalam hal ini maskapai akan melayani penumpang dengan kepentingan khusus seperti dinas ataupun acara keluarga. Perjalanan dinas diminta untuk menunjukkan surat tugas dan dokumen persyaratan lain. Sementara untuk yang menghadiri acara keluarga harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kelurahan tempat berlangsung acara. Kelengkapan ini akan diperiksa bersama dengan satgas di posko yang berada di pintu keberangkatan dan kedatangan.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post