PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran menghadiri Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Senin 12 April 2021.
Agenda Rapat Paripurna kali ini mendengarkan Pidato Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kalteng dan Pengumuman tentang Usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Usul Peresmian Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2021-2024.
Dalam pidatonya gubernur H Sugianto menyampaikan pemandangan umum terkait Raperda Pengelolaan DAS, disampaikan Raperda Pengelolaan DAS ini mampu untuk mencegah dan melindungi kerusakan lahan lebih lanjut agar kondisi lahan yang ada tidak semakin rusak.
“Kami sampaikan bahwa substansi pengaturan dalam Pasal demi Pasal Raperda ini diyakini akan sangat memberi manfaat dalam hal pencegahan maupun perbaikan komponen yang ada di DAS. Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum sebagai tindak lanjut dalam hal pengelolaan DAS yang berkelanjutan,” ujar Sugianto.
Lebih lanjut Sugianto menambahkan pengelolaan DAS ini hanya bisa dilaksanakan secara koordinatif dengan melibatkan berbagai pihak, lintas sektor, dan lintas Pemerintah Daerah dalam satu provinsi.
Gubernur menilai hal ini menjadi salah satu substansi penting pengaturannya dalam perda pengelolaan DAS ini. Seluruh pihak dapat berbagi peran sesuai kewenangannya dalam pengelolaan semua DAS yang ada di Kalimantan Tengah ini.
“Terkait pengelolaan wilayah di pinggir sungai yang telah menjadi hunian dapat kami sampaikan Perda Pengelolaan DAS ini diharapkan menjadi payung hukum untuk membuat rencana induk penataan dan normalisasi sungai, terutama pada DAS yang kritis. Hal ini sangat berkaitan dengan usaha seluruh pihak terkait, dalam membangun perubahan pola pikir seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya.
Terakhir gubernur menyampaikan manfaat yang dapat diperoleh masyarakat dari pengelolaan DAS melalui raperda adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan norma pasal demi pasalnya tidak lepas dari menyejahterakan masyarakat.
Raperda ini nanti diharapkan menjadi pemantik bagaimana perubahan cara pikir atau cara pandang, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem DAS.
(vi/matakalteng.com)




















Discussion about this post