PALANGKA RAYA – Pemerintah kembali berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro hingga 14 hari. Perpanjangan PPKM berskala Mikro diberlakukan dari tanggal 23 Maret sampai 5 April 2021 ke depan.
Hal ini disampaikan Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kepala Bidang Sekretariat Maria Cahaya, SP., M.Si. Ia juga menyampaikan pemberlakuan PPKM berskala mikro ini tidak hanya berlaku di Kalteng, tapi juga di 14 provinsi di Indonesia.
Provinsi yang memberlakukan PPKM antara lain yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
“Ada perbedaan pada PPKM berskala mikro jilid 4 ini. Bedanya, pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka. Kegiatan ini diperuntukkan bagi perguruan tinggi atau akademis secara bertahap dengan penerapan prokes berbasis proses dengan Perda (peraturan daerah) dan Perkada (peraturan kepala daerah). Sedangkan untuk sekolah di bawah SMA/SMK masih menggunakan daring atau online,” jelasnya, Sabtu 20 Maret 2021.
Meskipun penerapan PPKM diberlakukan kembali, disebutkan oleh Maria penyemprotan desinfektan yang rutin dilakukan sebelumnya akan tetap dilakukan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), mencuci tangan pakai sabun di air yang mengalir, memakai masker, menjaga jarak minimal 2 meter, dan menghindari kerumunan, dimanapun dan sedang apapun aktivitas masyarakat tersebut.
“Selain adanya PPKM berskala Mikro dan penyemprotan disinfektan, pihak pemerintah juga sedang melaksanakan pemberian Vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat sebagai antibodi kekebalan tubuh terhadap Covid-19,” ucapnya.
PPKM berskala Mikro berupa pembatasan kegiatan makan di restoran dibatasi hingga 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) hingga sebesar 50 persen, fasilitas umum juga dibatasi maksimal hingga 50 persen.
Sektor esensial serta konstruksi beroperasi hingga 100 persen dengan protokol kesehatan, sedangkan pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian pemerintah mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya, dengan kapasitas maksimal hanya 25 persen dan sesuai protokol kesehatan.
(vi/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post