PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalteng Tahun 2020, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/03/2021).
Dalam sambutan gubernur yang dibacakannya, Fahrizal menyampaikan Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, salah satu pentingnya Keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme check and balance sehingga diharapkan dapat terwujud kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya keterbukaan informasi publik diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik mulai dari tahapan perencanaan,” ujarnya.
Dirinya mengaku bangga dengan adanya dinas-dinas yang mendapatkan penghargaan itu tersebut dan hendaknya instansi lain yang belum menerima dapat meningkatkan kualitas.
“Saya bangga, ini menunjukan bahwa semakin banyak lembaga yang masuk kategori itu dan saya berharap yang belum masuk kategori segera memperbaiki kinerja. Dalam rangka mengikuti atau memenuhi standar daripada kualifikasi keterbukaan informasi. Instansi yang belum informatif saya minta untuk dipublikasikan juga agar menjadi dorongan perbaikan kinerja dalam publikasi,” pintanya.
Se dangkan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalteng Nomor : 92/KEP/KI KALTENG/XII/2020 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2020, terdapat sebanyak 12 Badan Publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik di provinsi setempat pada tahun 2020.
Selain itu, terdapat 7 Badan Publik kategori Badan Publik Vertikal yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan pada kesempatan tersebut juga diumumkan enam besar lualifikasi Badan Publik kategori PPID utama kabupaten/kota.
Penghargaan yang diberikan kepada badan publik yang dinilai telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik pada badan publiknya dengan baik dibedakan menjadi beberapa kualifikasi diantaranya Informatif, Menuju Informatif dan Cukup Informatif.
Pertama, Badan Publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif yakni Dinas Kelautan & Perikanan l dengan nilai 96.54. Sementara, badan publik kategori Badan Publik Vertikal yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Informatif yakni BPK RI Perwakilan Kalteng dengan nilai 96.94.
Kedua, badan publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif yakni Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng yang berada diperingkat pertama dengan nilai 93.88 dan diikuti oleh tujuh badan publik lainnya.
Sedangkan untuk badan publik kategori Badan Publik Vertikal yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif diantaranya Badan Pusat Statistik Provinsi Kalteng yang berada diurutan pertama dengan nilai 95.34 dan diikuti oleh empat badan publik lainnya.
Adapun badan publik kategori PPID utama kabupaten/kota yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Menuju Informatif yakni Kota Palangka Raya yang berada diperingkat 1 dengan nilai 94.20 diikuti oleh lima kabupaten kota lainnya diurutan kedua dan seterusnya.
Terakhir, badan publik kategori Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif diantaranya Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalteng diperingkat 1 dengan nilai 77.79 dan diikuti oleh dua intansi lainnya. Sementara badan publik kategori Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng yang menerima anugerah Keterbukaan Informasi Publik kualifikasi Cukup Informatif yakni Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalteng berada diperingkat 1 dengan nilai 77.97.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post