PALANGKA RAYA – Terkait penataan aset yang belum lama ini dibahas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng terus berupaya untuk melakukan penataan aset.
Diketahui ada aset milik Pemprov Kalteng masih digunakan oleh pensiunan pejabat dan ASN di lingkup Pemprov Kalteng.
Kepala BKAD Kalteng, Nuryakin menyebutkan aset – aset itu berbentuk kendaraan roda dua maupun empat, hingga aset tak bergerak seperti rumah negara, sertifikat dan lainnya.
“Saat ini tim tengah melakukan berbagai tahapan penertiban seperti sosialisasi hingga memberikan surat penarikan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja,” ujar Nuryakin, Jumat 26 Februari 2021.
Lebih lanjut Nuryakin mengatakan Satpol PP dilibatkan karena ini berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Jika dalam pelaksanaannya Satpol PP mengalami kendala maka pihaknya akan dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Seperti yang diketahui sebelumnya pelaksanaan penataan atau penertiban aset atau barang milik daerah ini, sudah dikukuhkan dengan nota kesepahaman antara pemprov bersama Kejaksaan Tinggi Kalteng serta Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak ATR BPN setempat, untuk mulai melakukan pendataan aset yang berhubungan dengan sertifikat. Aset ini, tak hanya yang pengadaannya oleh pemprov, namun juga ada aset tanah dari kabupaten dan kota yang telah dilimpahkan ke provinsi,” tambahnya.
Permasalahan aset selalu menjadi catatan dalam rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Salah satu permasalahan terkait aset ini dikarenakan ada pejabat yang memasuki masa pensiun atau dipindahtugaskan dan belum mengembalikan aset, khususnya aset bergerak.
Sementara untuk aset tidak bergerak seperti rumah negara, semestinya digunakan pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini tampaknya masih ditemui adanya pengalihan hak aset oleh pihak tidak berstatus PNS.
(vi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post