KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan apel sosialisasi dan pencanangan Maklumat Kapolda Kalteng, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan tahun 2021. Apel ini diikuti oleh personel polres, TNI, Manggala Agni, BPBD, Satpol PP, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), kepala desa, dan tokoh masyarakat.
”Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tanggung jawab kita bersama. Jadi bukan hanya TNI dan Polri saja, akan tetapi perlu sinergitas antara pemerintah dan masyarakat,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, Kamis, 25 Februari 2021.
Dia mengatakan, karhutla merupakan ancaman yang mengganggu ekosistem lingkungan dan kehidupan manusia. Berdasarkan evaluasi di tahun 2020 lalu, hotspot di Provinsi Kalteng mencapai 5.640 titik. Khusus di Kabupaten Gumas, ada 307 titik dengan tafsiran luasan lahan yang terbakar sekitar tujuh hektare.
”Upaya penanganan dan pencegahan karhutla pada tahun 2021 ini merupakan tantangan berat. Selain adanya wabah Covid-19, kita juga dihadapkan dengan musim kemarau yang dapat menyebabkan karhutla,” tuturnya.
Melalui pelaksanaan sosialisasi dan pencanangan Maklumat Kapolda Kalteng, kata dia, dapat dijadikan sebagai momentum yang baik untuk mengajak semua pihak agar saling bersinergi, baik dari instansi, stakeholder terkait, dan seluruh lapisan masyarakat.
”Dengan sinergi dan kerjasama seluruh pihak, kami yakin upaya penanganan dan pencegahan karhutla di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, akan dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Dia menambahkan, ada beberapa hal harus diperhatikan dalam pencegahan karhutla, yakni menyiapkan satuan tugas (satgas) penanggulangan karhutla di instansi terkait sesuai tugas dan tanggung jawab yang dilengkapi peralatan pendukung. Lalu siapkan fisik dan mental yang dilandasi komitmen, moral, dan disiplin kerja melaksanakan tugas di lapangan.
(sid/matakalteng.co.id)





















Discussion about this post