• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Permudah Sistem Perizinan, Pemerintah Sosialisasikan OSS

Permudah Sistem Perizinan, Pemerintah Sosialisasikan OSS

Selasa, 23 Februari 2021
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri saat mengikuti rakor penerapan OSS secara virtual bersama Mendagri RI.

FOTO : IST/MATAKALTENG - Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri saat mengikuti rakor penerapan OSS secara virtual bersama Mendagri RI.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri didampingi Asisten II Bidang Perekonomian, Nurul Edy serta perwakilan PTSP, Dalin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS).

Rakor tersebut disiarkan secara video conference dari Kantor Kementerian Dalam Negeri dan diikuti Sekda di ruang rapat Bajakah, Kantor Gubernur, Selasa 23 Februari 2021.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam paparannya mengatakan bahwa Online Single Submission (OSS) telah dibuat oleh pemerintah pusat sejak tahun 2018. Sistem ini dibuat untuk kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, sehingga tidak perlu lagi mendatang outlet atau pos-pos tingkat daerah dan Kementerian/Lembaga (K/L) di tingkat pusat berbasis aplikasi/ digital.

“Di tingkat daerah sejak 2018 sudah disosilaisasikan sampai dengan daerah tingkat I yaitu di Provinsi-provinsi, belum sampai ke tingkat II. Dengan adanya amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 6 tahun 2021 ini maka tingkat II pun diminta untuk mengintegrasikan menggunakan OSS ini dimana (aplikasi tersebut) dilaksanakannya di PTSP (Perlayanan Terpadu Satu Pintu) yang dikepalai oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP),” jelas Mendagri.

Adapun untuk pelaksanaan penyelenggaran perizinan berusaha di daerah, Pemerintah Pusat melimpahkan kepada Gubernur (Pemerintah Provinsi) berdasarkan Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Kemudian, Gubernur mendelegasikan kewenangan penyelenggaran perizinan berusaha pada Pemerintah Provinsi kepada Dinas PTSP.

Lebih lanjut, Gubernur juga mendelegasikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk dilaksanakan oleh masing-masing Dinas PTSP Kabupaten/Kota.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2021 merupakan salah satu mandat yang diamanatkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tindak lanjut pengejawantahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Diharapkan produk hukum tersebut dapat memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.

Ruang lingkup dalam PP No. 6 Tahun 2021 yang terdiri dari 11 Bab dan 81 pasal tersebut mengatur antara lain kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perijinan usaha di daerah, penyusunan Perda dan Perkada.

Turut hadir menyampaikan paparan dalam rakor tersebut antara lain Menteri Ekonomi Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta diikuti oleh Gubernur/ Walikota/ Sekda se-Indonesia.

(vi/matakalteng.co.id)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Penyaluran BST dari Pemkab Gumas Tidak Dilanjutkan Pada Tahun 2021

Next Post

374 CPNS dan 24 PPPK Terima SK Pengangkatan

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

374 CPNS dan 24 PPPK Terima SK Pengangkatan

Tongkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Kotim Capai 76 Persen

Kecepatan Bertindak Jadi Catatan Penanggulangan Bencana Karhutla di Kotim

PWI Kotim Silaturrahmi dengan Batalion B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng

Kunjungi Sukamara Ranch, Gubernur Optimis Kalteng Jadi Penyuplai Daging

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK