PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri didampingi Asisten II Bidang Perekonomian, Nurul Edy serta perwakilan PTSP, Dalin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS).
Rakor tersebut disiarkan secara video conference dari Kantor Kementerian Dalam Negeri dan diikuti Sekda di ruang rapat Bajakah, Kantor Gubernur, Selasa 23 Februari 2021.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam paparannya mengatakan bahwa Online Single Submission (OSS) telah dibuat oleh pemerintah pusat sejak tahun 2018. Sistem ini dibuat untuk kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, sehingga tidak perlu lagi mendatang outlet atau pos-pos tingkat daerah dan Kementerian/Lembaga (K/L) di tingkat pusat berbasis aplikasi/ digital.
“Di tingkat daerah sejak 2018 sudah disosilaisasikan sampai dengan daerah tingkat I yaitu di Provinsi-provinsi, belum sampai ke tingkat II. Dengan adanya amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 6 tahun 2021 ini maka tingkat II pun diminta untuk mengintegrasikan menggunakan OSS ini dimana (aplikasi tersebut) dilaksanakannya di PTSP (Perlayanan Terpadu Satu Pintu) yang dikepalai oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP),” jelas Mendagri.
Adapun untuk pelaksanaan penyelenggaran perizinan berusaha di daerah, Pemerintah Pusat melimpahkan kepada Gubernur (Pemerintah Provinsi) berdasarkan Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Kemudian, Gubernur mendelegasikan kewenangan penyelenggaran perizinan berusaha pada Pemerintah Provinsi kepada Dinas PTSP.
Lebih lanjut, Gubernur juga mendelegasikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk dilaksanakan oleh masing-masing Dinas PTSP Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2021 merupakan salah satu mandat yang diamanatkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tindak lanjut pengejawantahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Diharapkan produk hukum tersebut dapat memulihkan perekonomian nasional dan daerah serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha dengan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.
Ruang lingkup dalam PP No. 6 Tahun 2021 yang terdiri dari 11 Bab dan 81 pasal tersebut mengatur antara lain kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, pelaksanaan perijinan usaha di daerah, penyusunan Perda dan Perkada.
Turut hadir menyampaikan paparan dalam rakor tersebut antara lain Menteri Ekonomi Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta diikuti oleh Gubernur/ Walikota/ Sekda se-Indonesia.
(vi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post