PALANGKA RAYA – Sebanyak 374 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 24 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan Gubernur (SK) yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, Selasa 23 Februari 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng, Katma F. Dirun mengatakan bahwa peserta yang dinyatakan lolos SKB dan melakukan pemberkasan dan berhak untuk diangkat menjadi CPNS sebanyak 374 orang, diantaranya guru 268 orang, tenaga kesehatan 22 orang, tenaga teknis lainnya 42 orang. Sedangkan 7 formasi lainnya dinyatakan kosong karena tidak ada pelamar. 7 formasi tersebut diantaranya pelaksana/terampil – perawat gigi 1 formasi, pelaksana/terampil – teknisi Elektromedis 1 formasi, pelaksana/terampil – Asisten Penata Anestesi 1 formasi, Ahli Pertama – Perekam Medis 2 Formasi, Ahli Pertama – Sanitarian 1 Formasi dan Ahli Pertama – Dokter spesialis jantung 1 Formasi.
Sementara itu, seleksi penerimaan PPPK diikuti oleh 24 orang guru honorer kategori K2 yakni guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 14 tahun dan data dirinya terdaftar oleh BKN Pusat dan dapodik. Dari sejumlah 24 guru yang mengikuti seleksi yang dinyatakan lolos yaitu sejumlah 9 orang guru.
Katma mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan sejak diterapkan kebijakan moratorium penerimaan CPNS, masing-masing instansi telah melaksanakan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS dan PPPK serta proyeksi kebutuhan ASN dalam kurun waktu 5 tahun.
“Maka dari itu diperlukan penambahan ASN baru guna menjaga komposisi PNS dan PPPK dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Negara. Dengan menerapkan prinsip seleksi yang kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya,” ujar Katma.
(vi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post