PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menghadiri Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia (RI) 2020. Kegiatan yang diadakan secara virtual ini diikuti Sekda dari Ruang bajakah 2, Kantor Gubernur Kalteng, Senin 8 Februari 2021.
Acara peluncuran ini dihadiri pula secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo. Acara yang diselenggarakan secara hybrid (kombinasi offline dan online) ini diikuti juga oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, para Kepala Daerah, Pimpinan BUMN, Rektor Perguruan Tinggi, dan Kepala Perwakilan Ombudsman se-Indonesia.
Presiden RI Joko Widodo dalam arahannya menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Disebutkannya negara harus hadir untuk memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional dan berkeadilan.
“Saya mengapresiasi peran strategis Ombudsman yang terus mengawal dan mengawasi pelayanan publik. Transformasi pelayanan publik dan birokrasi tentu memerlukan pengawasan dari Ombudsman RI, baik berupa input, kritik, dan dukungan, agar pelayanan publik di Indonesia semakin berkualitas,” ujar Presiden.
Presiden juga mengharapkan agar masyarakat dapat ambil bagian untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Dalam hal ini Presiden meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik, masukan, ataupun potensi maladministrasi, dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya-upaya perbaikan.
Sementara itu Wakil Ketua Ombudsman RI Lely pelitasari Soebekty menyampaikan bahwa pertemuan kali ini sebagai upaya refleksi dan introspeksi agar Ombudsman dapat terus memperbaiki diri.
Peluncuran Laporan Tahunan 2020 bertema “Mengawal Pelayanan Publik di masa Covid-19”. Ini merupakan upaya Ombudsman untuk mempertanggungjawabkan amanah sekaligus bentuk transparansi lembaga atas kinerja selama satu tahun terakhir.
Berdasarkan UU 37 tahun 2008 Ombudsman memiliki dua fungsi utama, yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi. Penyelesaian Laporan Masyarakat ditujukan sebagai upaya responsif-kuratif atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara. Sedangkan Pencegahan merupakan upaya preventif terhadap kemungkinan terjadi atau berulangnya maladministrasi.
“Jumlah laporan masyarakat ke Ombudsman setiap tahun relatif stabil, namun jumlah rekomendasi menurun tajam. Hal ini dikarenakan laporan dapat diselesaikan sebelum tahap rekomendasi melalui skema tindakan korektif berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP),” ungkap Lely pelitasari Soebekty.
Ombudsman memberikan apresiasi kepada para penyelenggara layanan publik yang telah memahami dan sungguh-sungguh menjalankan tindakan korektif ini. Dalam melaksanakan fungsi pencegahan, Ombudsman memandang semakin pentingnya deteksi dini atas dugaan maladministrasi dalam layanan publik.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=37154 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post