PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Status Keadaan Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Prov. Kalteng Tahun 2020, bertempat di Aula Jayang Tingang Lt. II Kantor Gubernur Kalteng, Senin 21 Desember 2020.
Hadir pada Rakor ini Sekretaris Daerah Kalteng, Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng. Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Fahrizal disebutkan bahwa perkembangan kasus konfirmasi Covid-19 dalam sebulan terakhir Mengalami peningkatan yang signifikan. Menyikapi hal tersebut, Sekda telah menyampaikan Surat Edaran Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19, tanggal 15 Desember 2020 kepada bupati/walikota se-Kalimantan Tengah tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya menegaskan kepada Saudara Wali Kota/ Bupati untuk bersama-sama melakukan peningkatan upaya penanganan Covid-19 dengan mengambil langkah-langkah yang telah ditetapkan,” ujar Sekda.
Beberapa langkah yang diambil antara lain mempercepat pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid19 sampai pada Tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan RW/RT. Langkah ini diambil berdasarkan Laporan yang diterima Satgas Kalimantan Tengah. Pemerintah Kabupaten/Kota diminta membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagai pengganti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Untuk pembentukan Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa yang sudah melaporkan terbentuk yaitu Kabupaten Kapuas sedangkan (Kabupaten/Kota lainnya belum melaporkan pembentukannya. Untuk Satgas Covid-19 RW/RT belum ada yang melaporkan pembentukannya,” ujar Fahrizal.
Lebih lanjut Fahrizal mengharapkan pembentukan Satgas Covid-19 sampai pada tingkat RW/RT dapat bersinergi dalam penanganan Covid-19 dengan seluruh pihak sehingga Pemerintah Kabupaten/ Kota wajib mempercepat pembentukannya. Selain itu pihak terkait dan stakeholder diminta untuk meningkatkan Upaya Sosialisasi Protokol Kesehatan secara masif, terutama pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempeikan pada kantor-kantor Pemerintahan dan swasta, fasilitas-fasilitas umum (pasar, dan lainnya), fasilitas sosial (masjid, gereja dan lainnya), tempat-tempat usaha, dan tempat-tempat lainnya.
“Upaya yang telah dilakukan selama ini sudah baik tetapi masih perlu terus ditingkatkan, khususnya pembuatan dan penempelan poster-poster, Pastikan semua kantor-kantor, masjid, gereja, tempat-tempat usaha, tempattempat umum fainnya, bahkan perumahan masyarakat ditempeli poster-poster Protokol Kesehatan sehingga seluruh masyarakat mengetahuinya,” himbaunya.
Langkah yang diambil selanjutnya yaitu dengan melibatkan secara intensif Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal serta tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, dan tokoh-tokoh berpengaruh fainnya dalam Satgas Penanganan Covid-19 untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi penerapan Protokol Kesehatan. Selain itu, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Organisasi Vertikal yang ada di Kabupaten/Kota juga harus membentuk Satgas Covid-19 yang bertugas memastikan penerapan protokol kesehatan pada Dinas/Badan.
Terakhir Sekda Ia meminta tidak hanya pihak terkait namun seluruh masyarakat untuk mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan Pemerintah. Upaya yang sudah dilakukan agar ditingkatkan. Semakin cepat penemuan kasus dalam masyarakat maka diharapkan semakin cepat upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semakin cepat penemuan kasus Covid-19 juga diharapkan upaya penanganan kesehatan terhadap masyarakat yang terpapar diharapkan bisa lebih cepat guna menghindari risiko Fatal akibat Covid-19.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post