PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengeluarkan surat edaran terkait Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemprov. Kalteng. Surat Edaran bernomor 360/284/Satgas Covid-19 ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Kalteng.
Surat edaran ini telah ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2020, dikeluarkan karena perkembangan penyebaran Covid-19 yang mengalami peningkatan dan berpotensi menimbulkan gelombang kedua.
Surat Edaran tersebut meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Kalteng untuk melakukan Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 dengan mengambil langkah-langkah mempercepat penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemprov. Kalteng.
“Pertama, membentuk Satgas Penanganan Covid-19 Dinas/Badan yang bertugas untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan pada Dinas/Badan. Pembentukan Satgas penanganan Covid-19 Dinas/Badan dilaporkan kepada Gubernur Kalteng selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng melalui Ketua Pelaksana Harian,” ujar Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalteng.
Kedua, membatasi perjalanan Dinas ke luar Daerah, kecuali atas izin Gubernur Kalteng. Ketiga, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak tidak diperkenankan untuk ke luar Daerah selama pelaksanaan cuti bersama dan libut tahun baru 2021.
Keempat, apabila ditemukan ada ASN atau Tenaga Kontrak yang terpapar Covid-19 agar segera melakukan work from home (WFH) dan melaporkan ke Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng untuk dilakukan testing dan tracing sesuai protokol penanganan Covid-19. Terakhir, memberikan teladan kepada masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan terutama wajib 4 M (Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
Dalam surat edaran tersebut, pelanggaran terhadap butir 2 dan butir 3 sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemprov. Kalteng, akan mendapatkan hukuman disiplin atau sanksi sesuai Peraturan perundang-Undangan.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post