PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hamka mengikuti kegiatan ritual Mamapas Lewu, Maarak Sahur Palus Manggantung Sahur Lewu tahun 2020, bertempat di Betang Hapakat, Jl. RTA Milono KM 3,5 No. 163 Palangka Raya, Jumat 18 Desember 2020.
Kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari (18 – 20 Desember 2020) bertempat di Betang Hapakat dan sekitar kota Palangka Raya. Pada kesempata itu, sambutan Gubernur H. Sugianto Sabran yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hamka menyembutkan kegiatan Ritual Mamapas Lewu bertujuan untuk memulihkan keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan, serta manusia dengan alam sekitar agar terhindar dari marabahaya dan marabencana.
Hal ini juga sebagai upaya melestarikan nilai-nilai religius yang melekat pada masyarakat Kalteng agar tak punah dan tergusur oleh perubahan zaman serta kemajuan perkembangan teknologi dan informasi. “Pelaksanaan kegiatan ini menjadi waktu yang tepat pula bagi kita untuk bersama-sama memanjatkan doa dan mengungkapkan syukur atas penyertaan dan berkah dari Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Hamka.
Lebih lanjut Hamka menambahkan kegiatan sebagai salah satu upaya memelihara, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai keagamaan dan nilai budaya dayak yang terkandung didalamnya, serta sebagai wujud kebersamaan seluruh masyarakat Kalteng dengan senantiasa menjunjung tinggi filosofi huma betang, mengedepankan belom bahadat dalam bingkai NKRI.
Selain itu kegiatan ritual Mamapas Lewu diharapkan menjadi momentum menjalin silahturahmi sesama warga dan perwujudan kerukunan antar umat beragama yang ada di Kalteng terlebih pasca pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) yang baru saja selesai dilaksanakan.
Sementara itu Ketua panitia kegiatan ritual Mamapas Lewu, Prada menyampaikan bahwa ritual Mamapas Lewu, Maarak Sahur Palus Manggantung Sahur Lewu Kalteng tahun 2020 merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Prov. Kalteng sebagai upaya melestarikan dan mengembangkan budaya leluhur kearifan lokal masyarakat adat dayak, khususnya masyarakat yang menganut agama Hindu Kaharingan.
Lebih lanjut Prada menjelaskan ma’mapas Lewu adalah membersihkan wilayah kita dari pengaruh-pengaruh yang tidak baik. Maarak Sahur sebagai ungkapan syukur dan terima kasih kepada leluhur Kalteng yang telah menjaga dan memberikan nikmat, kesehatan dan kekuatan untuk melewati tahun 2020 dan memasuki tahun 2021, termasuk Pilkada di Kalteng berjalan aman dan kondusif.
Sementara makna dari Manggantung Sahur Lewu adalah wujud permohonan kepada leluhur Kalteng dan TYME agar kembali di tahun 2021 masyarakat Kalteng yang tinggal di Bumi Tambun Bungai dapat dilindungi, diberikan kekuatan, kesuksesan dan kesejahteraan dimana ini merupakan keyakinan masyarakat adat dayak yang sudah turun temurun dilakukan dengan upacara ritual ini.
Walaupun ritual Mamapas Lewu, Maarak Sahur Palus Manggantung Sahur Lewu merupakan ritual keagamaan umat agama kepercayaan kaharingan. Namun kegiatan ini terbuka untuk masyarakat umum yang ingin ikut ambil bagian. Pelaksanaan kegiatan ini diyakini pula akan semakin mampu memperkuat dan mempererat nilai-nilai luhur masyarakat adat dayak Kalteng, yaitu keseimbangan hubungan antara manusia dengan alam serta hubungan sesama manusia.
Terlebih ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia termasuk di Provisi Kalimantan Tengah saat ini. Pelaksanaan upacara ritual Mamapas Lewu, Maarak sahur palus manggantung sahur lewu ini dilakukan sebagai simbol atau ungkapan terima kasih terhadap alam sebagai karunia Tuhan.
“Nantinya akan ditanam kepala sapi sebagai wujud perjanjian dengan alam, bahwa alam tersebut tidak akan dirusak tetapi akan digunakan dengan maksud baik sesuai amanat TYME,” terang Prada.
Pada kesempatan ini sambutan Ketua umum DAD Provinsi Kalteng, Agustiar Sabran dibacakan oleh Sekretaris Umum DAD Provinsi Kalteng, Yulindra Dedi menyampaikan sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No 16 Tahun 2008 tentang kelembagaan adat dayak di Kalteng secara tegas mengatur bahwa negara dan Pemerintah Daerah dalam hal ini mengakui keberadaan dan eksistensi dari masyarakat adat dayak melalui diaturnya kelembagaan-kelembangan adat yang ada di Kalteng baik kelembagaan adat yang tumbuh berkembang bersama perkembangan masyarakat adat yaitu; keberadaan Damang, Mantir Adat yang ada di seluruh wilayah Kalteng dan juga mengenai keberadaan DAD dari tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Desa, juga mengatur keberadaan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak yang merupakan bagian dari DAD Provinsi Kalteng.
Keberadaan lembaga adat dayak / DAD Provinsi Kalteng salah satunya memiliki tugas dan tanggung jawab serta fungsi untuk menjaga dan melestarikan berbagai kearifan lokal mayarakat adat dayak yang tumbuh berkembang dikalangan masyarakat adat dayak.
Kepala DAD Provinsi Kalteng, Agustiar Sabran menyatakan “Salah satu yang menjadi perhatian kita adalah, bagaimana ritual-ritual adat yang selama ini dilaksanakan di Kalteng yang terus berkembang agar dapat diketahui serta dipahami oleh masyarakat Kalteng, salah satunya ritual Mamapas Lewu, Marak Dahur Palus Manggantung Sahur Lewu tahun 2020 ini,” ujarnya.
(vi/matakalteng.com)
Dapatkan konten "DAD Kalteng Gelar Ritual Mamapas Lewu, Maarak Sahur Palus Manggantung Sahur Lewu" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post