PALANGKA RAYA – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalimantan Tengah (Kalteng) Ade Iwan Ruswana menyerahkan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) Kinerja dan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Provinsi Kalteng.
Pada kesemapat itu, pihaknya juga memberikan LPH pada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, serta LHP DTT kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Giat ini dilangsukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut dilakukan secara online, ditandai dengan pengiriman dokumen LHP melalui email.
Ade Iwan mengungkapkan bahwa pada Semester II Tahun 2020 BPK telah melaksanakan 2 (dua) jenis pemeriksaan, yaitu Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan DTT.
Pemeriksaan Kinerja atas efektivitas penanganan Covid-19 dilaksanakan pada 4 (empat) entitas Pemerintah Daerah (Pemda), yakni Pemprov Kalteng, Pemko Palangka Raya, Pemkab Gunung Mas, dan Pemkab Barito Timur. Sedangkan, Pemeriksaan DTT Kepatuhan dilakukan pada Pemprov Kalteng dan Pemkab Murung Raya.
“BPK RI Kalteng pada semester II melakukan pemeriksaan terkait penanganan Covid. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa kinerja atas penanganan pandemi Covid-19 bidang Kesehatan Tahun 2020 pada empat Pemda adalah cukup efektif. Selanjutnya BPK menyimpulkan bahwa kepatuhan atas penanganan Covid-19 Tahun 2020 pada kedua Pemerintah Daerah tersebut adalah Sesuai Dengan Pengecualian,” ungkap Ade Iwan Ruswana, Jumat 18 Desember 2020.
Ade juga menambahkan bahwa pada pemeriksaan Laporan Keuangan, BPK memberikan Opini, tetapi pada Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan DTT, BPK memberikan Simpulan.
Simpulan pada Pemeriksaan Kinerja terdiri dari Efektif, Cukup Efektif, Kurang Efektif, dan Tidak Efektif. Sementara itu, Simpulan pada Pemeriksaan DTT Kepatuhan adalah Sesuai Kriteria, Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian, Tidak Sesuai Kriteria, dan Tidak Memberikan Kesimpulan.
Dijelaskan lebih detail oleh Kalan BPK Kalteng, sasaran Pemeriksaan Kinerja fokus pada empat hal, yaitu proses Tracing, Testing, Treatment, dan edukasi serta sosialisasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Sementara itu, Pemeriksaan DTT atau Kepatuhan, sasarannya meliputi refocusing kegiatan dan realokasi APBD, penanganan bidang kesehatan, penanganan bidang sosial dan penanganan dampak ekonomi. Selanjutnya, Kalan BPK RI Kalteng juga berharap Pemerintah Daerah dan DPRD dapat menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.
Ditandaskan Kalan Ade Iwan Ruswana, manfaat dari pemeriksaan BPK bukan pada hasil pemeriksaan itu sendiri, tapi terletak pada rekomendasi dan tindak lanjut perbaikan atas berbagai permasalahan yang ditemukan.
“Kami mengharapkan peran dari pemilik kepentingan, dalam hal ini Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna perbaikan ke depan,” pungkas Ade Iwan Ruswana.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post