PALANGKA RAYA – Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Evaluasi Kinerja Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah. Evaluasi ini dilakukan untuk menilai capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta target Dinkes Kalteng. Pencapaian ini sendiri didasarkan pada perencanaan strategis yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dr.Suyuti Syamsul, MPPM menyebutkan tujuan utama evaluasi ini untuk melakukan perbaikan yang dianggap penting sekaligus untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing bidang yang terlibat langsung dalam pencapaian kinerja.
“Keberhasilan evaluasi dapat meningkatkan kualitas laporan capaian kinerja sebelum kita melakukan publikasi dan diseminasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait. Laporan kinerja yang disusun dapat memberikan gambaran penerapan prinsip-prinsip good governance, yaitu dalam rangka terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan,” ujar Suyuti, Senin 7 Desember 2020.
Capaian kinerja di dinas kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah dapat dilihat dari capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Wajib Pemerintah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Selain ada Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post