PALANGKA RAYA – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Drs. Rojikinnor, M.Si mengatakan, bahwa jumlah desa di Kalteng sebanyak 1.432. Dengan jumlah desa sebanyak ini pemerintah berusaha melakukan penguatan ketahanan pangan melalui pemberdayaan masyarakat desa.
Dijelaskan Rojikinnor, Pemberdayaan merupakan upaya membangun kemampuan masyarakat dengan mendorong, memotivasi, membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki dan berupaya untuk mengembangkan potensi itu menjadi tindakan nyata. Hal itu dipengaruhi oleh perilaku/behaviour, sehingga membentuk profesionalisme, keterampilan dan pengetahuan, entrepreneurship, dan organisasi.
“Diperlukan adanya pembinaan dari pendamping desa, aparatur desa, pihak swasta dan stakeholder terkait. Pihak-pihak ini nantinya yang akan mendorong Performance Based Budgeting (Anggaran Berbasis Kinerja) pada APBDesa, penguatan ekonomi desa melalui BUMDesa, dan Pertumbuhan Desa Mandiri,” ujar Rojikinoor, Selasa 1 Desember 2020.
Mewujudkan cita-cita ini diperlukan sinergitas antara pemerintah provinsi dan kabupaten, sehingga pemerintah pada taraf desa dapat berjalan dengan baik. Langkah-langkah yang perlu dilakukan Pertama adalah meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur. Kedua, bersama dengan Pemerintah Kabupaten meningkatkan proses pengawasan. Ketiga, upayakan sistem pelaporannya dibuat secara baik dengan memastikan apa yang dikerjakan dapat dipertanggungjawabkan. Keempat, hasilnya mesti berguna bagi kepentingan masyarakat.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang meliputi SDGs Desa : Desa tanpa kemiskinan, kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif, Desa sehat sejahtera, keterlibatan perempuan Desa, Desa bersinergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi Desa merata, konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan, Desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan Desa, dan Desa tanpa kelaparan.
Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa : pembentukan, pengembangan dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, penyediaan listrik Desa, dan pengembangan usaha ekonomi produktif.
Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa : pendataan Desa, Pemetaan potensi dan sumber daya pembangunan Desa, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting di Desa, dan pengembangan Desa inklusif.
“Terakhir adaptasi kebiasaan baru desa, Desa aman Covid-19, merawat sebagian ruang isolasi Desa, mempertahankan pos jaga Desa, dan relawan Desa aman Covid-19,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post