PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Penangulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran menggelar Rapat Sosialisasi Pengembangan Forum Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2020 dilaksanakan di aula Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 30 November 2020.
Dalam sambutannya Plt. Kepala Pelaksana BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah, H.Darliansjah menyampaikan, kegiatan ini adakan dengan harapan menambah wawasan untuk memupuk rasa kemanusiaan kita, terlebih lagi dengan kondisi yang sekarang ini sudah terjadi 3 bencana besar yaitu banjir, kebakaran hutan dan lahan bahkan Covid-19 yang masih melanda.
“Seperti kita ketahui bahwa Urusan Bencana adalah Urusan Bersama, di dalam Undang-undang 27 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana terdapat 3 komponen pelaku Penanggulangan Bencana yaitu Pemerintah/Pemerintah Daerah (Pasal 5), Masyarakat (Pasal 26 dan 27) dan Lembaga Usaha/Sektor Swasta (pasal 28 dan 29),” ucapnya.
Dalam hal ini Pemerintah/Pemerintah Daerah telah melimpahkan tugas dan tanggung jawab melalui BNPB/BPBD sebagai Koordinator, Komando, dan juga Pelaksana, yang menyelaraskan peraturan, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.
Lembaga usaha pun diminta untuk berkontribusi melalui program tanggung jawab social dalam membantu penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh usahanya. Masyarakat dalam hal ini diminta untuk menumbuhkan kembali semangat gotong-royong, kesetiakawanan, kedermawanan dan kepedulian antar sesama masyarakat.
Lebih lanjut Darliansjah mengatakan, tindakan-tindakan pengurangan risiko intensif dan dilakukan secara luas akan dapat mengurangi bahkan menghilangkan risiko bencana. Platform Nasional (Planas) Pengurangan Risiko Bencana(PRB), yang berdiri sejak tahun 2009, dasar utama yang memiliki mandat salah satunya adalah mendorong terbentuknya platform atau forum di daerah, baik di level provinsi dan kabupaten/kota sebagai upaya mensinergikan peran dan upaya pengarusutamaan PRB di berbagai tingkatan dan wilayah.
Platform/forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah merupakan sebuah wadah independen yang menyatukan berbagai organisasi pemangku kepentingan yang bergerak dan mendukung berbagai upaya Pengurangan Risiko Bencana di Indonesia.
Pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana Daerah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pasal 8 yang mendorong pelibatan “FORUM” dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah – Pengurangan Risiko Bencana (RAD-PRB).
“Di dalamnya diatur bahwa anggota forum ini meliputi unsur dari pemerintah, non pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha. Sebagai informasi juga Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Provinsi Kalimantan Tengah dimulai dari inisasi Direktorat Pemberdayaan Masyarakat (BNPB) pada tanggal 23 Agustus 2018. Kemudian pada tahun 2019 dibentuklah Tim Formatur F-PRB, yang pada akhirnya pada Tahun 2020 dibentuk dan dikukuhkan F-PRB oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada tanggal 16 Januari 2020. Dan sejak dibentuk F-PRB Kalteng menjadi salah satu partner strategis yang membantu Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memfasilitasi pihak-pihak berwenang dalam mengarusutamaan PRB dalam Pembangunan dan memberikan akses dan hubungan dengan para pelaku PRB di Kalimantan Tengah,” imbuhnya.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Instansi Pemerintah terkait, Instansi Vertikal Lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, Rektor Universitas, Institut, Sekolah Tinggi dari Perguruan Tinggi, Kepala Pelaksana BPBD se-Kabupaten/Kota, Pimpinan Lembaga Usaha, Pimpinan Lembaga Non Pemerintah dan Pimpinan Relawan.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post