PALANGKA RAYA – Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nurul Edy mewakili Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kedua Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun 2019-2020, di Swiss-Bell Hotel Danum Palangka Raya, Kamis 26 November 2020.
Fahrizal Fitri dalam sambutan yang dibacakan H. Nurul Edy menyampaikan, pada tahun 2019, Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Keuangan RI menyalurkan Dana Hibah dan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rokonstruksi pescabencana. Prov. Kalteng diberikan kepercayan memanfaatkan dana hibah sebesar Rp. 42.939.073.000,- yang terdapat di 7 Kabupaten.
“Pemprov memberikan apresiasi dan penghargaan kepada 4 Kabupaten yang telah selesai 100% yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Gunung Mas dan Pulang Pisau. Sementara itu masih ada 3 Kabupaten yang masih belum selesai yaitu Kabupaten Murung Raya, Barito Selatan dan Katingan,” ujar Nurul Edy.
Pada kesempatan ini H. Nurul Edy meminta kepada 3 Kabupaten yang belum selesai 100% agar segera menyelesaikan pekerjaan dengan semangat dan mengambil langkah-langkah strategis untuk percepatan pemanfaatan Dana Hibah rehabilitasi dan rokonstruksi pescabencana Prov. Kalteng tahun 2019-2020.
Rincian dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pescabencana yang diterima masing-masing Kabupaten diantaranya Kabupaten Kapuas Rp. 8.918.707.000,-, Kabupaten Gunung Mas Rp. 6.705.550.000,-, Kabupaten Katingan Rp. 6.671.108.000,-, Kabupaten Kotawaringin Timur Rp. 5.681.500.000,-, Kabupaten Pulang Pisau Rp. 5.297.663.000,- Kabupaten Barito Selatan Rp. 5.074.023.000 dan Kabupaten Murung Raya Rp. 4.590.522.000,-.
Masing-masing kabupaten yang menerima dana hibah rehabilitasi dan rokonstruksi pescabencana diingatkan tanggal 24 Desember 2020 sudah mulai cuti bersama. Dalam hal ini walaupun kontrak dan pekerjaan batas akhir sampai dengan akhir Desember, namun batas akhir sistem keuangan untuk LS adalah sampai dengan 15 Desember 2020 harus sudah selesai.
“Kami juga mengingatkan selain meminta percepatan pekerjaan fisik, kewajiban administrasi juga harus mulai dipersiapkan sejak dini dan tidak ada toleransi terkendala maupun kompromi penyesuaian 100% pekerjaan yang riilnya belum 100%,” tegas Nurul Edy.
Pelaksanaan kegiatan dari Hibah Pemerintah pusat untuk rehabilitasi dan rekonstruksi Tahun ini dinilai akan sangat mempengaruhi perhatian Pemerintah Pusat melalui BNPB terkait pemberian dana Hibah untuk tahun selalanjutnya, untuk itu Pemprov Kalteng meminta semua kegiatan yang dilaksanakan harus selesai dengan baik secara fisik dan menyajikan dokumen admiistrasi keuangan yang akuntabel.
H. Nurul Edy mengajak untuk bersama-sama berkomitmen melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga perjuangan untuk mendapatkan dana hibah ini tidak sia-sia dan dengan harapan kedepan diberikan kepercayaan kembali untuk menerima dana hibah lebih besar. Hadir mengikuti Rakor Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Prov. Kalteng H. Darliansjah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah 7 Kabupaten Penerima Dana Hibah serta para tamu undangan rapat.
Melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) mendapat mandat perpanjangan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pemanfaatan Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Menjalankan fungsi ini tim telah meninjau langsung pelaksanaan dilapangan, melaksanakan Rakor dan memberikan laporan yang berisi hasil evaluasi dan rekomendasi kedepan kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post