PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mewakili Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya mengikuti tindak lanjut Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (Rakor Anev) Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual melalui video conference, di Aula Jayang Tingang Lt. II, Kantor Gubernur Kalteng, Senin 23 November 2020.
Rakor Anev dipimpin secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan tujuan digelarnya tindak lanjut Rakor Anev ini yaitu untuk mendengarkan analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pada rakor anev tersebut, Mahmud mencatat sejumlah masalah pada saat pelaksanaan pilkada serentak, seperti ormas yang cukup berpengaruh menyerukan penundaan pilkada dengan tujuan dan niat baik.
“Kita terima hal itu sebagai niat yang baik dan tulus semata untuk keselamatan rakyat. Tetapi Pemerintah telah mengambil langkah dan keputusan secara konstitusional dan institusional bahwa Pilkada tidak ditunda namun tetap mengutamakan protokol kesehatan,” ungkap Mahfud.
Dalam rakor tersebut, masing-masing sektor terkait menyampaikan analisis dan evaluasi sesuai kapasitasnya. KPU RI menyampaikan kendala kampanye dari laporan KPU di daerah antara lain beberapa daerah belum memulai kampanye karena masih menunggu izin berkampanye, keterlambatan penyerahan desain APK dan bahan kampanye, data petugas kampanye, relawan, akun medsos terlambat disampaikan oleh paslon kepada KPU.
Mengantisipasi hal tersebut KPU mengambil langlah melakukan pemantauan dan supervisi kepada KPU Provinsi/Kab/Kota dengan lebih masif lagi. Sementara itu, Kepala Bawaslu RI Abhan, melaporkan langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan kampanye.
Untuk itu Bawaslu memberi rekomendasi dan saran antara lain karena ada isu krusial pemungutan suara dan diharapkan ada pelibatan Satpol PP pada tiap kegiatan kampanye dan penegasan perijinan kegiatan kampanye oleh kepolisian. Analisa dan evaluasi disampaikan pula oleh Kepala BIN RI, Panglima TNI, Jaksa Agung, Ketua Satgas COVID-19 dan Mendagri.
Disimpulkan pada rakor ini penegakan protokol kesehatan sebagai kunci dalam kampanye Pilkada serentak. Metode penegakan protokol dilakukan melalui cara preventif, persuasif, dan penegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Hadir pula dalam Rakor Anev yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jaksa Agung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Panglima TNI, Kapolri, Kabin, Ketua Satuan (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo dan diikuti seluruh Kepala Daerah se-Indonesia.
Sedangkan dari Pemprov Kalteng hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kalteng Hamka, Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng H. Darliansjah Kepala Satpol PP Prov. Kalteng Baru I Sangkai serta para tamu undangan lainnya.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=30020 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post