Habib Lantik Pengurus KAD Kalteng

PALANGKA RAYA – Plt. Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya melantik Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalteng di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur, Selasa 17 November 2020.

Plt Gubernur melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri sebagai Ketua KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng bersama Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kalteng yang didaulat sebagai Wakil Ketua serta 10 koordinator bidang dan total 36 anggota. Adapun Gubernur Kalteng, dalam hal ini berkedudukan sebagai Penasehat dan Wakil Gubernur Kalteng sebagai Pembina.

Baca juga berita lainnya

Habib menjelaskan pembentukan KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng dimaksudkan untuk membangun komitmen antara pemerintah daerah dan dunia usaha dengan tujuan mencegah korupsi di sektor swasta, sehingga dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya secara profesional.

“Mengimplementasikan pilar-pilar bisnis yang berintegritas dengan memaksimalkan daya saing lokal yang merupakan kemampuan daerah dalam meningkatkan kapasitas produksi dan juga meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat di Kalimantan Tengah, terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini,” ujarnya.

Dalam sambuatan Habib Ismil mengingatkan bahwa sinergi dalam pemberantasan korupsi merupakan salah satu amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Ia berharap KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng mampu secara pro aktif memberikan sumbangsih dalam pencegahan korupsi melalui pembuatan rekomendasi dan masukan kepada pemerintah daerah karena pencegahan korupsi menjadi tanggung jawab bersama.

Sementara itu, Sekda Fahrizal Fitri selaku Ketua KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng yang baru mengatakan bahwa sebagai forum dialog, KAD Anti Korupsi diharapkan menjadi jembatan bagaimana kegiatan usaha dan perizinan di Kalteng betul-betul mendukung percepatan usaha dan mendorong perekonomian sebagai bagian dari upaya meminimalkan penurunan ekonomi akibat Covid-19.

“Kita berharap dengan adanya KAD ini dapat mendorong perekonomian masyarakat dengan segala proses perijinan yang dipercepat namun tanpa korupsi. Semakin lancarnya proses perijinan maka akan mempercepat pergerakan perekonomian,” jelas Fahrizal.

Dalam acara pelantikan yang juga dihadiri Ketua Satgas Pencegahan, Koordinasi Wilayah II KPK Wahyudi ini, Fahrizal juga berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dengan pendekatan sinergis kolaboratif.

“Untuk membangun dunia usaha yang semakin kompetitif di Kalteng. Harapan lain, terwujud bisnis yang berintegritas seiring penurunan angka korupsi di Kalimantan Tengah khususnya dan Indonesia pada umumnya,” tutur Fahrizal.

KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/500/2020 tanggal 22 September 2020 tersebut memiliki tugas, sebagai berikut: penyusunan rencana aksi dalam rangka pencegahan korupsi; pengawasan progres rencana aksi; pemantauan pelaku usaha di Kalteng; koordinasi dengan pelaku usaha dalam rangka pencegahan korupsi di Provinsi Kalteng; pemberian advokasi kepada pelaku usaha; sosialisasi berbagai regulasi kebijakan anti korupsi; dan memberikan rekomendasi atau solusi terkait pencegahan korupsi.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwanda mengapresiasi pembentukan dan pelantikan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan berharap komite lintas sektoral ini bisa memberikan kontribusi yang luar biasa, yang besar dan maksimal kepada masyarakat Kalteng.

“Kami mengingatkan bahwa KAD ini forum komunikasi antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan para pelaku usaha atau pelaku bisnis terkait isu-isu strategis,” tegasnya.

Dipaparkan Asep, isu-isu strategis tersebut, antara lain menyangkut pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan, pengelolaan SDM khususnya ASN, pengelolaan atau menejemen aset, serta optimalisasi pendapatan daerah.

Asep juga memberikan beberapa catatan bagi Provinsi Kalteng, terdapat sejumlah hal khusus yang menjadi fokus perhatian KPK, seperti pengelolaan SDA, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan pertanian termasuk proyek food estate.

Optimalisasi pendapatan dilingkungan Provinsi Kalteng dan Kabupaten/Kota juga akan didiskusikan sebagai bahan isu-isu stategis. Sementara itu Plt. Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya mengatakan dalam 3 tahun masa kerjanya, KAD Anti Korupsi Provinsi Kalteng harus melakukan akselerasi dalam menyusun rencana aksi jangka pendek, jangka menengah (1 tahun) dan jangka panjang (rus erah.