PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar fokus group discussion (FGD) sebagai wujud pencatatan administrasi.
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri, mewakili Plt. Gubernur membuka FGD Hibah Tanah dari Kanwil Kemenag kepada Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun 2020, di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Kamis 12 November 2020.
Dikatakan Fahrizal, Pemprov Kalteng menyambut baik terselenggaranya kegiatan FGD ini, sebagai bagian dari mewujudkan 3T dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Provinsi Kaltenh, yakni tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.
“Melalui FGD ini, kita membuat sejarah baru mengenai pencatatan pengelolaan Barang Milik Negara secara administrasi dan catatan tertib fisik maupun kepatuhan terhadap hukum,” ucap Fahrizal.
Tidak hanya itu, Fahrizal juga menyebutkan hibah tanah ini dalam prosesnya dibantu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan perhitungan dan pengukuran di lapangan.
Pada kesempatan itu, Fahrizal Fitri juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama RI, atas segala dukungan dalam penyelesaian permasalahan aset tersebut.
“Kami atas pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian Agama RI, mulai dari pertemuan kita pada 21 Februari 2020 di Kantor Kementerian Agama sampai dengan terselenggaranya FGD Hibah Tanah ini,” ujar Fahrizal.
Penyelenggaraan FGD Hibah Tanah ini memiliki nilai strategis, khususnya dalam penyelesaian masalah aset Masjid Raya Darussalam, yang mana pembangunan Masjid Raya Darussalam pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi Kalteng, namun tanahnya berada di Kanwil Kementerian Agama Kalteng, sehingga memerlukan penyelarasan administrasi pada aset negara ini.
“Semuanya adalah milik negara, baik itu di daerah maupun Kemenag, dan tentunya semua aset ini digunakan untuk kemaslahatan. Cuma dikarenakan standar pengelolaan barang harus jelas tercatat, bahwa di saat kita membangun gedung atau apapun yang merupakan aset, itu harus jelas tanahnya milik siapa. Kalau misalnya tanah milik orang lain, maka itu harus tercantum dalam hibah,” jelas Fahrizal lebih lanjut.
Kegiatan FGD ini sekaligus dirangkai dengan Kesepakatan Luas Wilayah IAIN Palangka Raya dan Asrama Haji.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post