PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalteng menggelar rapat penetapan harga TBS untuk periode bulan Oktober 2020, Rabu 4 November 2020.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Ir. Evangelis, M.Si.
Berdasarkan kesepakatan hasil rapat TBS disepakati perhitungan harga CPO, Inti Sawit dan Indeks bulan Oktober dibandingkan bulan September 2020 berturut-turut untuk CPO naik 0,48% dari Rp 8.990,56 menjadi Rp 9.033,27. Inti Sawit disepakati mengalami kenaikan dari bulan September menjadi Rp 4.103,45 sedangkan Indeks K 86,16 %.
“Harga TBS yang telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng dapat digunakan sebagai dasar acuan dalam pembayaran harga TBS Kelapa Sawit kepada para pemiliki kebun,” jelas Evanglis.
Rapat penetapan harga tersebut dihadiri oleh perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, Tim Penetapan Harga TBS dan Perwakilan GAPKI Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post