PALANGKA RAYA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) merencanakan akan memberikan subsidi kepada karyawan yang bergaji dibawah Rp5 juta. Subsidi sebesar Rp600 ribu diberikan untuk membantu mengatasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19
Pemberlakuan kebijakan subsidi ini juga akan diberlakukan di Kalimantan Tengah. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalteng R. Syahril Tarigan.
“Pemerintah memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Karyawan yang menerima subsidi ini adalah karyawan bergaji dibawah Rp5 juta,” ujar Syahril, Sabtu 15 Agustus 2020.
Ditambahkan Syahril penerima subsidi nanti akan menyasar pekerja yang masih bekerja namun berpenghasilan rendah, ataupun dirumahkan yang dibayar separuh ataupun tidak dibayarkan.
Data para pekerja yang menerima subsidi akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan dan penyaluran diberikan langsung ke rekening penerima melalui rekening kas negara.
“Yang akan menjadi calon penerima yakni pekerja sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, kami mendorong perusahaan mendaftarkan pekerjanya, termasuk para pekerja yang tidak aktif agar segera diaktifkan kembali dalam BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Syahril.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Royyan Huda menyebutkan, bantuan tunai yang akan diberikan Rp600 ribu selama empat bulan, sehingga totalnya per orang Rp2,4 juta. Program ini menargetkan 13,8 juta penerima se-Indonesia.
“Uang akan ditransfer langsung ke penerima manfaat, dengan alur dari Kemenkeu ke Kemenker, selanjutnya ke bank himbara dan disalurkan ke bank penerima upah,” ucapnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post