PALANGKA RAYA – Perayaan Hari Raya Kurban Idul Adha 1441 H tahun ini akan berbeda, mengingat perayaan kali ini diadakan dalam situasi pandemi. Menghadapi situasi ini, Kementerian Agama maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan aturan terkait tata cara pelaksanaan Salat Idul Adha, dengan memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua MUI Kalimantan Tengah, KH Anwar Isa menyebutkan pelaksanaan salat Idul Adha mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 Menteri Agama berkenaan syarat bagi umat muslim dalam menggelar Salat Idul Adha.
“Selain itu MUI juga mengeluarkan fatwa nomor 36 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi seperti saat inini dengan memperhatikan beberapa poin,” ujar Anwar Isa, Kamis 30 Juli 2020.
Poin-poin tersebut antara lain menyediakan fasilitas protokol kesehatan dan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak satu meter, mempersingkat pelaksanaan salat Iduladha dan khutbah tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, termasuk tidak mewadahi sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak amal.
Jemaah juga diminta untuk membawa sajadah masing-masing, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, tidak membawa anak-anak dan lanjut usia. Terkait wilayah yang masuk dalam zona merah yang ada di Kalteng, disebutkan Anwar Isa pelaksanaan salat diperbolehkan dengan pengetatan disiplin protokol kesehatan.
“Anak di bawah 10 tahun dan jemaah yang sedang sakit agar melaksanakan salat di rumah saja, bagi umat muslim yang mau melaksanakan salat Iduladha mandiri di rumah juga bisa, tata cara masih sama dengan menggunakan tata cara salat mandiri di rumah saat Idul Fitri lalu,” ucapnya.
Penyembelihan hewan kurban juga dihimbau agar tidak dilakukan secara berkerumun, penyembelihan juga dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dengan protokol kesehatan.
Petugas juga diminta agar menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker. Setiap petugas memiliki tugas masing-masing, mulai dari penyembelihan, pemotongan, timbang hingga penyaluran. Penyaluran daging sendiri akan langsung dibagikan kerumah-rumah tanpa menggunakan kupon.
“Aturan ini merupakan fatwa MUI pusat yang tentu saja seluruh kabupaten/kota se-kalteng sudah mengetahui hal ini. pihaknya hanya berharap agar aturan dan pedoman ini betul-betul dilaksanakan,” tutupnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post