PALANGKA RAYA – Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perhubungan Kalteng bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah 16 Kalteng dan Polda Kalteng menerapkan marka henti khusus di beberapa simpang jalan di Kota Palangka Raya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy mengatakan, pembuatan marka henti khusus ini disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Saat ini, dilakukan pertama kali di rambu lalu lintas Jalan Imam Bonjol, jalan Tjilik Riwut, Jalan Antang dan Bundaran Kecil.
“Penerapan marka henti ini dimaksudkan agar pengendara tidak bergerombol, dengan pengaturan posisi pengendara. Kendaraan yang berada pada garis merah dimaksimalkan berjumlah 20 motor, dan sisanya diluar marka merah akan diposisikan untuk pengguna roda empat,” jelas Yulindra Dedy, Jumat 17 Juli 2020.
Ditambahkan Dedy, pengawasan dan sosialisasi akan dilakukan melalui automatic traffic control system yang terhubung langsung ke Dishub. Melalui sistem ini nantinya akan disampaikan informasi kepasa pengguna jalan.
“Jadi, social distancing itu tidak hanya ketika adanya perkumpulan saja, tapi juga bagi pengguna jalan yang beraktivitas di area publik seperti diperhentian rambu lalu lintas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPTD Wilayah 16 Kalteng Buang Turasno mengatakan, marka khusus ini digunakan untuk memisahkan antara pengguna motor dengan roda empat di kota-kota besar.
“Jika tidak dipisahkan maka akan bercampur, sehingga akan rawan terjadi konflik dan kecelakaan. Pada marka ini akan ada panah jalur lurus atau belok. Selain mencegah penularan Covid-19 marka ini mengarahkan masyarakat untuk disiplin menggunakan jalan,” ujar Buang
Hal ini diterapkan lantaran berdasarkan laporan daripada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng bahwa penularannya sudah terjadi transmisi lokal. Salah satu arahan yang selalu digencarkan yakni berkenaan cuci tangan, penggunaan masker dan sosial distancing.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post