PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran menegaskan bahwa berdasarkan Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Nomor 01/GT-COVID19/VI/2020 tanggal 11 Juni 2020 Tentang Pedoman Penetapan Masa Tatanan Kehidupan Baru Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19 Di Wilayah Kalimantan Tengah, maka 3 (tiga) kabupaten di Kalteng direkomendasikan untuk melaksanakan tatanan kehidupan baru.
Tiga kabupaten tersebut yaitu kabupaten Sukamara, Lamandau dan Seruyan. Kabupaten Sukamara sudah tidak ada kasus dan berada pada Zona Tidak Ada Kasus (Zona Hijau). Sementara itu Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Seruyan hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Rendah Level 2 (Zona Kuning).
“Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Timur yang hasil skoringnya berada pada Zona Risiko Sedang Level 3 (Zona Oranye), maka masa Tatanan Kehidupan Baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas,” ujar Gubernur dalam rilisnya, Rabu 15 Juli 2020.
Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan satu-satunya kabupaten yang tidak direkomendasikan melaksanakan Tatanan Kehidupan Baru, karena berada pada Zona Risiko Tinggi Level 4 (Zona Merah).
Gubernur menegaskan kepada Bupati/Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten/Kota untuk memperhatikan rekomendasi ini demi kesehatan dan keselamatan masyarakat yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota. Ia juga meminta Bupati/Wali Kota terus menerus meningkatkan sinergis upaya percepatan pemutusan penyebaran Covid-19 sehingga seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah dapat menjadi zona hijau.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post