PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan DPRD Provinsi Kalteng menandatangani persetujuan bersama Rencana Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail bin Yahya menyampaikan dengan telah disetujuinya Perda ini masyarakat khususnya peladang tidak perlu merasa was-was saat membuka lahan.
Meski demikian, Wagub menegaskan ada batasan-batasan yang harus dipatuhi para peladang seperti luas maksimal lahan yang dibakar seluas 2 hektar per keluarga, pembukaan lahan tidak dilakukan berbarengan, dan mendapatkan izin dari mantir adat ataupun pemerintah setempat. Wagub Ismail juga membeberkan bahwa setelah Perda ini ditetapkan dan ditandatangani per hari ini (7 Juli 2020) maka tim pemerintah akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Hal ini agar tidak ada rasa ketakutan masyarakat untuk melakukan sesuatu yang dikatakan kearifan lokal petani ladang. Namun semua tetap ada batasan, ada aturan yang harus dilakukan, dan ada hukuman juga bagi petani yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” jelas Habib Ismail Bin Yahya.
Mantan Anggota DPD RI ini menekankan, bahwa adanya perda ini kedepannya sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada masyarakat adat, termasuk kelompok petani kecil / petani ladang yang membutuhkan ladangnya sebagai konsumsi pribadi.
“Semoga dengan ditetapkannya Raperda ini maka kedepannya tidak ada lagi keluhan bahwa Pemerintah menghalangi kearifan lokal dan tidak berpihak pada masyarakat atau petani ladang. Jelas penegasan perda ini mengarah kepada modernisasi pertanian di Kalteng, tetapi tentu tidak serta-merta semudah kita membalikan telapak tangan. Ada transformasinya, ada mekanismenya. Kita berharap kedepannya semua itu bisa terjadi,” jelas Wagub usai mengikuti Rapat Paripurna.
Ia menambahkan, bahwa transformasi Pemerintah kedepannya tidak ingin adanya kebakaran lahan sama sekali. Namun Pemerintah akan mempersiapkan infrastruktur itu untuk kedepannya agar petani tidak membakar lahan. Raperda yang dibuat sebagai bentuk pengendalian kebakaran lahan oleh Pemerintah dalam mempersiapkan infrastruktur kedepannya menjadi jauh lebih baik dengan tidak membakar lahan sama sekali.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post