• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Perda Pengendalian Kebakaran Lahan Disetujui, Peladang Diminta Tetap Patuhi Ketentuan

Perda Pengendalian Kebakaran Lahan Disetujui, Peladang Diminta Tetap Patuhi Ketentuan

Selasa, 7 Juli 2020
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO : IST/MATAKALTENG - Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menandatangani Perda pengendalian kebakaran lahan, di ruang rapat Paripurna DPRD, Selasa 7 Juli 2020.

FOTO : IST/MATAKALTENG - Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menandatangani Perda pengendalian kebakaran lahan, di ruang rapat Paripurna DPRD, Selasa 7 Juli 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan DPRD Provinsi Kalteng menandatangani persetujuan bersama Rencana Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Wakil Gubernur Kalteng, Habib Ismail bin Yahya menyampaikan dengan telah disetujuinya Perda ini masyarakat khususnya peladang tidak perlu merasa was-was saat membuka lahan.

Meski demikian, Wagub menegaskan ada batasan-batasan yang harus dipatuhi para peladang seperti luas maksimal lahan yang dibakar seluas 2 hektar per keluarga, pembukaan lahan tidak dilakukan berbarengan, dan mendapatkan izin dari mantir adat ataupun pemerintah setempat. Wagub Ismail juga membeberkan bahwa setelah Perda ini ditetapkan dan ditandatangani per hari ini (7 Juli 2020) maka tim pemerintah akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

“Hal ini agar tidak ada rasa ketakutan masyarakat untuk melakukan sesuatu yang dikatakan kearifan lokal petani ladang. Namun semua tetap ada batasan, ada aturan yang harus dilakukan, dan ada hukuman juga bagi petani yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” jelas Habib Ismail Bin Yahya.

Mantan Anggota DPD RI ini menekankan, bahwa adanya perda ini kedepannya sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada masyarakat adat, termasuk kelompok petani kecil / petani ladang yang membutuhkan ladangnya sebagai konsumsi pribadi.

“Semoga dengan ditetapkannya Raperda ini maka kedepannya tidak ada lagi keluhan bahwa Pemerintah menghalangi kearifan lokal dan tidak berpihak pada masyarakat atau petani ladang. Jelas penegasan perda ini mengarah kepada modernisasi pertanian di Kalteng, tetapi tentu tidak serta-merta semudah kita membalikan telapak tangan. Ada transformasinya, ada mekanismenya. Kita berharap kedepannya semua itu bisa terjadi,” jelas Wagub usai mengikuti Rapat Paripurna.

Ia menambahkan, bahwa transformasi Pemerintah kedepannya tidak ingin adanya kebakaran lahan sama sekali. Namun Pemerintah akan mempersiapkan infrastruktur itu untuk kedepannya agar petani tidak membakar lahan. Raperda yang dibuat sebagai bentuk pengendalian kebakaran lahan oleh Pemerintah dalam mempersiapkan infrastruktur kedepannya menjadi jauh lebih baik dengan tidak membakar lahan sama sekali.

(vi/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ini Enam Kabupaten di Kalteng Masuk Kategori Resiko Tinggi Covid-19

Next Post

Penyerapan Anggaran Kotim Capai 48 Persen

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Penyerapan Anggaran Kotim Capai 48 Persen

Menjaga Warisan Leluhur, Suku Dayak Tomun Gelar Ritual Babantan Laman

Hasil Rapid Test Massal di Lamandau 1 Orang Terkonfirmasi Reaktif

Positif Covid-19 Barito Timur Bertambah Jadi 23 Orang

Penerapan PPBD Harus Tepat Sasaran

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK