PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama DPRD Kalteng menandatangani persetujuan bersama Rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan oleh Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Wiyatno, di ruang rapat Paripurna DPRD, Selasa 7 Juli 2020.
Perlu diketahui bahwa Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yakni Perda Nomor 5 Tahun 2003 sudah berusia cukup lama dan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangan yang di atasnya.
“Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian baik dalam hal substansi maupun dalam semangat dan strategi hal-hal yang diatur. Perlu kita semua sepaham bahwa ketika Raperda ini ditetapkan menjadi Perda, kita tetap pada koridor hukum yang mengatur terhadap pembukaan lahan dengan cara bakar,” ujar Habib.
Ia juga menambahkan, Perda ini nantinya mengatur substansi memberikan pengecualian terhadap usaha tani perladangan yang menerapkan rangkaian kearifan lokal dalam praktek usaha tani. Perda ini juga menekankan pada pentingnya pemberdayaan dan dukungan semua pihak agar usaha tani yang bersifat subsistem dan untuk kebutuhan sendiri itu dapat menjadi usaha tani yang ramah lingkungan, produktif, dan mensejahterakan.
“Kita semua berharap dengan adanya Perda ini nantinya bisa membawa angin sejuk bagi peladang tradisional yang akhir-akhir ini dapat kami pahami sedang menghadapi kesulitan terkait dengan pembukaan ladang mereka,” ucap Wagub.
Wagub menekankan bahwa Pemerintah Provinsi tetap akan menuju ke arah kebijakan seluruh pembukaan lahan tidak dengan cara bakar atau yang dikenal dengan istilah Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Dalam hal ini Habib menyebutkan Perda ini sifatnya hanya menjembatani transformasi maindset (pola pikir), maupun persiapan baik secara infrastruktur maupun instrumen menuju ke arah kebijakan PLTB tersebut.
Pemerintah Provinsi saat ini berupaya melakukan transformasi pembakaran lahan dengan dibuatnya Perda Pengendalian Kebakaran Lahan (PKL) guna mengendalikan Karhutla yang kerap terjadi hampir tiap tahunnya di musim kemarau. Mengenai telah disetujuinya Raperda tersebut, Wagub mewakili Pemprov Kalteng terus menekankan tetap konsekuensi kedepannya adalah dengan PLTB atau dengan cara tidak membakar lahan. “Jalan terbaik tetap tidak dengan membakar lahan”, tegasnya berkali-kali.
Wagub mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja keras dari tim pembahasan Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, baik dari tim Pemerintah Provinsi maupun tim dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami percaya bahwa tim Pansus bersama-sama tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai yang kita cintai ini,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post