PALANGKA RAYA – Berdasarkan hasil studi Tim Pakar Gugus Tugas Provinsi Kalimantan Tengah dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Cabang Palangka Raya dengan metode quisioner. Berdasarkan hasil studi tersebut di ketahui bahwa kedisiplinan masyarakat masih rendah.
Kedisplinan masyarakat menggunakan masker pada berbagai aktivitas masyarakat, baik itu di tempat kerja atau perkantoran, di rumah ibadah, di toko-toko, di restoran/rumah makan, di pasar tradisional, masih banyak masyarakat yang tidak disiplin menggunakan masker, dengan prosentase antara 29,4% sampai dengaan 65,3% tidak menggunakan masker.
Hal lain yang menjadi perhatian dari studi ini bahwa masih banyak masyarakat dalam melakukan aktivitasnya tidak menerapkan jaga jarak atau masih bergerombol/berkerumun, dengan prosentase antara 30,0% sampai dengan 78,5%.
“Hasil studi ini menunjukkan bagaimana tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, saya menegaskan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah, upaya perbaikan di sektor kesehatan akan berjalan lambat perbaikannya jika masyarakat tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujar Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam rilisnya.
Tidak bosan-bosannya Gubernur terus menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah mengenai protokol kesehatan untuk pencegahan penularan covid-19 dari berbagai aktivitas kehidupan masyarakat.
Secara khusus dalam kaitannya sektor jasa dan perdagangan sebagai bagian dari sistem perekonomian, Gubernur meminta kepada seluruh pelaku usaha sektor jasa dan perdagangan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Gubernur Kalimantan Tengah juga meminta kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Gugus Tugas Kabupaten/Kota, didukung penuh aparat TNI dan Polri, tidak ragu-ragu menegakkan protokol melengkapi sarana yang diperlukan untuk protokol kesehatan, pastikan pekerja atau karyawan dan pelanggan menerapkan protokol.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post