PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menyampaikan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna ke-4 Persidangan II Tahun Sidang 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin 6 Juli 2020.
Gubernur Sugianto melalui Sekda Fahrizal Fitri mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berupaya meningkatkan kinerja Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) secara terus-menerus dan berkelanjutan.
“Hal ini kami lakukan karena perlunya pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan Perangkat Daerah,” jelas Sekda. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah membuka klinik APBD sebagai wadah konsultasi para pihak, terutama Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Kalteng.
Terkait optimalisasi potensi pendapatan daerah, Pemprov Kalteng akan mempertahankan dan lebih mengoptimalkan potensi pendapatan, terutama untuk total pendapatan daerah secara keseluruhan melalui terobosan dalam rangka pembentukan sumber-sumber penerimaan daerah selain pajak dan retribusi.
Selanjutnya berkaitan dengan piutang yang tidak tertagih di neraca, dijelaskan bahwa Piutang Pemerintah Daerah dalam Laporan Keuangan terjadi akibat adanya tunggakan pendapatan yang sampai saat ini belum terbayarkan.
“Menindaklanjuti penarikan kembali dana kas yang berasal dari Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) dan masih tersimpan di Rekening Bareskrim Mabes Polri, Gubernur Kalteng telah menyurati Kapolri dan Menteri Dalam Negeri untuk penyelesaian permasalahan tersebut,” beber Fahrizal.
Is menegaskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus aktif berkoordinasi dan memonitor untuk menyelesaikan masalah Dana kas tersebut. Sementara itu, terkait tunggakan atau utang Pemprov Kalteng dalam penyaluran dana transfer bagi hasil yang menjadi hak keuangan Kabupaten/Kota, Pemprov sudah berupaya semaksimal mungkin untuk bisa mencapai apa yang telah ditargetkan.
Diakui Fahrizal terjadi beberapa kendala dalam penyaluran dana seperti terlambatnya data pajak daerah. Data pajak digunakan sebagai dasar untuk melakukan transfer ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post