PALANGKA RAYA – Alih fungsi lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah (kalteng) tanpa disadari berpengaruh terhadap luasan baku sawah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kalteng, Sunarti.
Ia menambahkan Alih fungsi lahan yang terjadi di Kalteng menyebabkan lahan baku pertanian di Kalteng berkurang. Maka dari itu Gubernur Kalten, H Sugianto Sabran selalu menyampaikan kepada Bupati dan Walikota untuk tidak melakukan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian.
“Pak gubernur terus mengingatkan itu, agar tidak terjadi alih fungsi lahan karena akan mengurangi lahan baku sawah. Dalam setahun saja Kalteng telah kehilangan lahan sekitar 50 ribu hektar lebih,” ujar Sunarti, Jumat 3 Juli 2020.
Diketahui pada tahun 2017, lahan baku sawah di Kalteng ada sekitar 200 ribu hektar, tapi terus mengalami pengurangan luasan lahan secara signifikan. Baku sawah tersebut pada 2018 berkurang menjadi 186 ribu hektar dan pada 2019 menjadi 136 ribu hektar
Lahan-lahan pertanian di Kalimantan Tengah kebanyakan banyak beralih fungsi menjadi kebun sawit dan sengon.
Maka dari itu pihaknya berharap pemerintah kabupaten/kota tetap menjaga luas baku sawah agar jangan terus berkurang. Apalagi saat ini pemerintah tengah memprogramkan food estate di Kalteng sebagai daerah ketahanan pangan nasional.
“Dengan adanya program food estate ini maka harapannya luas baku sawah di Kalteng akan kembali bertambah,” harapnya.
Sementara itu membantu para petani, kabupaten kota harus memiliki peraturan daerah (perda) tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Perda ini memliki banyak fungsi, salah satunya menjadi syarat untuk dapat memperoleh dana alokasi khusus (DAK) jalan usaha tani.
Saat ini hanya Kabupaten Barito Utara (Batara) yang memiliki perda itu dan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) saat ini sedang mengusulkan perda tersebut dan sudah dalam pembahasan DPRD setempat, sementara Kabupaten Kapuas masih dilakukan revisi.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post