PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa hingga saat ini kondisi perbankan di Kalteng masih dalam kondisi stabil dan terjaga. Pasalnya, beberapa waktu terkahir ramai diberitakan bahwa kondisi keuangan perbankan mulai terdampak akibat pandemi Covid-19.
“Hal tersebut tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas treshold seperti permodalan (capital adequacy ratio/CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen,” ujar Otto Fitriandy, Kepala OJK Kalteng dalam rilisnya.
Otto menambahkan, kondisi yang sama ditunjukkan perbankan di Kalimantan Tengah tercermin dari beberapa indikator, yaitu pertumbuhan kredit bulan April pada Bank Umum sebesar 14,87% (yoy) jauh diatas Nasional sebesar 5,73% (yoy) dengan NPL (non performing loan) sebesar 1,45% yang juga dibawah Nasional sebesar 2,89%.
Sementara untuk Aset meningkat sebesar 10,2% (yoy) di atas pertumbuhan Nasional sebesar 6,52% (yoy), Dana Pihak Ketiga juga mengalami peningkatan sebesar 7,87% (yoy) dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 112,56% Sedangkan untuk Bank Umum Syariah dan UUS juga mengalami pertumbuhan yang positif, dengan pertumbuhan pembiayaan sebesar 6,53% (yoy) dengan NPF (non performing financing) sebesar 2,23%.
OJK meminta masyarakat tetap tenang, tidak mudah terpengaruh dengan berita yang tidak dipertanggungjawabkan dan mempercayai kinerja industri Perbankan, serta melakukan transaksi secara wajar.
“Kami sampaikan bahwa Perbankan senantiasa memberikan peran aktif kepada masyarakat dalam masa pandemi ini melalui realisasi dari kebijakan relaksasi kredit/ pembiayaan kepada debitur yang terdampak Covid,” terang Otto.
Hingga tanggal 26 Mei 2020, perbankan di Kalimantan Tengah telah melakukan restrukturisasi kepada 28.896 Debitur yang terdiri dari 23.582 merupakan debitur UMKM dan 5.314 merupakan debitur Non-UMKM, dengan baki debet total mencapai Rp1.63triliun. Apabila masyarakat masih ragu dan ingin melakukan konsultasi, mohon dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan pada Kontak OJK dengan nomor 157, atau whatsapp 081 157 157 157.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post