PALANGKA RAYA – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto, dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/339/2020 Tanggal 28 Mei 2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Selanjutnya, dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB di Kabupaten Kapuas, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memberikan sejumlah arahan untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat, antara lain:
1. Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas. Peraturan Bupati inilah yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak yang terkait, termasuk masyarakat Kabupaten Kapuas dalam menjalankan PSBB;
2. Membuat Keputusan Bupati Kapuas tentang Penetapan Jangka Waktu PSBB;
3. Bersinergi dengan TNI, Polri dan elemen masyarakat lainnya dalam pengendalian arus balik ke Kalimantan Tengah melalui Kabupaten Kapuas, dengan memperketat pengawasan arus masuk orang di pos-pos perbatasan, fokus pada pengendalian covid-19 di wilayah-wilayah kelurahan dan desa dengan kurva yang meningkat, yaitu di 9 Kecamatan, 20 Desa. Desa yang tertinggi kasus covid-19, yaitu Desa Selat Tengah, Desa Selat Barat, Desa Selat Hilir dan Desa Selat Dalam, untuk kemudian melakukan percepatan rapid test dan uji spesimen covid-19;
4. Dalam persiapan dan pelaksanaan PSBB Kabupaten Kapuas, agar Gugus Tugas Kabupaten Kapuas selalu berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah selaku Ketua Gugus Tugas Kalimantan Tengah;
5. Dalam pelaksanaan PSBB agar diterapkan secara arif, bijaksana, dan humanis.
“Keberhasilan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas adalah keberhasilan kita semua, khususnya keberhasilan masyarakat dalam mendisiplinkan diri, menjaga kebersihan, dan memastikan hidup sehat sebagai budaya. Mari Sukseskan Penerapan PSBB di Kabupaten Kapuas, pahami, dan pastikan corona berlalu,” ujar Gubernur Sugianto, Jumat 30 Mei 2020.
Lebih lanjut Gubernur menjelaskan penetapan PSBB di Kabupaten Kapuas atas dasar beberapa pertimbangan. Pertama, telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kedua, PSBB Kabupaten Kapuas juga didasarkan atas hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post