PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mengeluarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.54/47/BPBPK tentang pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Kalteng.
Dalam surat tersebut disampaikan agar Bupati Walikota se-kalimantan Tengah, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Dewan Masjid Indonesia wilayah Kalimantan Tengah, dan organisasi kemasyarakatan Islam lainnya melakukan sosialisasi imbauan pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dan mengimbau secara rutin kepada warga umat Islam untuk tidak melakukan salat Hari Raya Idul Fitri berjamaah di masjid-masjid maupun di Tanah Lapang.
Pemerintah kabupaten/kota dan pihak terkait diminta untuk memberikan anjuran kepada warga umat Islam untuk melakukan salat Hari Raya Idul Fitri berjamaah dalam keluarga inti di rumah masing-masing, melakukan monitoring dalam penegakan dan pengamanan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melakukan pencegahan pada pos-pos batas untuk memastikan masyarakat tidak mudik Atau pulang kampung. Instruksi Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada Jumat 22 Mei 2020.
“Setelah melakukan pembicaraan terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri yang diikuti oleh seluruh Kabupaten Kota, unsur Forkompinda dan tokoh agama. Kami sepakat untuk meniadakan salat Ied berjamaah di masjid atau tanah lapang. Masyarakat dapat melaksanakan salat dirumah masing-masing,” ujar gubernur.
Begitu pula dengan malam takbiran, gubernur menyebutkan takbiran dan pawai keliling ditiadakan kecuali takbiran yang dilakukan oleh marbot masjid atau mushola. “Semua ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kita semua dari penyebaran Covid-19. Saya tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan baik dirumah maupun diluar rumah,” pesan Sugianto.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post