PALANGKA RAYA – Koordinator Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 oleh pemerintah, pihaknya menerapkan prinsip transparasi dan akutanbilitas dalam upaya mitigasi tindak pidana korupsi.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi tentang Publikasi Program Penanganan Covid-19 melalui video conference yang diikuti Inspektur Provinsi Kalteng Sapto Nugroho dan Inspektur Kabupaten/Kota, Plt.Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Publik Setda Kalteng Sutoyo serta seluruh Kepala Dinas Kominfo dan Kabag Humas Kabupaten/Kota se-Kalteng termasuk sejumlah perwakilan media di Palangka Raya, Jumat 15 Mei 2020.
“Pemerintah daerah harus membangun sinergitas dan hubungan baik dengan media dalam memberikan informasi terkait penanganan Covid-19,” ujar Asep Rahmat. Ia juga mendorong Pemda agar membuka akses informasi yang luas kepada media masa, terutama pemberitaan penanganan Covid-19, seperti informasi tentang penyaluran bantuan sosial (Bansos), realisasi dan refocusing anggaran serta pengadaan barang/jasa untuk menghindari konflik sosial di tengah masyarakat.
KPK RI pada Rakor tersebut memberikan sejumlah rekomendasi kepada Humas Pemda dan media, yakni Humas Pemda harus selalu meng-update agenda masing-masing Pemda terkait percepatan penanganan Covid-19, seperti penyaluran Bansos kepada masyarakat dan agenda Pemda lainnya.
Kedua, Humas Pemda harus memanfaatkan Website resmi Pemda dalam setiap pemberitaannya sebagai bentuk cross check masyarakat terhadap pemberitaan pada media lokal. Ketiga, penggunaan aplikasi media sosial mainstream, seperti Facebook dan Twitter dapat dilakukan, namun Website resmi Pemda tetap sebagai media utama dalam publikasi kepada masyarakat.
Keempat, media lokal diharapkan peran aktifnya dalam pengawasan penyaluran bantuan sosial melalui publikasi pada media masing-masing sehingga terjalin sinergisitas antara Humas Pemda dengan media lokal. Plt. Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Publik Setda Kalteng Sutoyo SSTP seusai mengikuti Rakor dengan KPK melalui video conference menegaskan sinergitas dan kerjasama dengan media selama ini terjalin baik.
“Dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Diskominfosantik Kalteng serta Biro Protokol dan Komunisasi Publik Setda Kalteng sebagai koordinator publikasi dan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kalteng”, kata Sutoyo.
Demikian juga kerjasama pemberitaan dengan media masa tidak ada masalah dan kerjasama tersebut melibatkan 8 media cetak harian termasuk 3 media cetak mingguan/bulanan, 16 media online, 6 media televisi, 6 media radio dan 2 media yang membawa nama KPK.
Sementara itu, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng Ika Lelunu menyatakan kerjasama publikasi kegiatan Gugus Tugas COVID-19 Kalteng dengan media masa mulai Siaga Darurat sampai masa Tanggap Darurat, tidak ada masalah.
Pada kesempatan tersebut, pihak KPK juga memberikan klarifikasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tidak mempunyai perwakilan atau kerjasama dengan pihak manapun yang mengatasnamakan KPK.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post