PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah mengatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan paling lambat pada Senin 18 Mei 2020 mendatang.
Pemprov sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 42 miliar untuk membayar 9.912 pegawai di lingkup Pemprov Kalteng. Alokasi anggaran untuk pembayaran THR pegawai berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). “Saat ini kita sedang menyiapkan peraturan Gubernur terkait pembayaran THR,” ujar Nuryakin, Kepala BKAD Kalteng, Kamis 14 Mei 2020.
Lebih lanjut Nuryakin juga menjelaskan bahwa tidak semua pegawai menerima THR. Dalam hal ini pejabat eselon I dan II, Pejabat Fungsional ahli utama dan pejabat negara seperti Gubernur dan wakil gubernur, ketua dewan dan anggota tidaka akan menerima THR.
Hal ini sesuai dengan PP 24/2020 mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan. Pemerintah pusat sendiri merencanakan pencairan THR akan dilakukan besok, Jumat 15 Mei 2020.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post