PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melalui Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri meminta agar Bupati Kotawaringin Barat, Bupati Kotawaringin Timur dan Bupati Murung Raya untuk segera mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan melalui gubernur.
Diketahui Kota Palangka Raya sendiri sejak 11 Mei lalu telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari mulai tanggal 11 Mei sampai dengan 24 Mei 2020. Penerapan PSBB di Kota Palangka Raya memperhatikan jumlah konfirmasi positif Covid-19 yang terus bertambah banyak.
“Guna mencegah terjadinya penyebaran kasus Covid-19 di Kalteng semakin luas, gubernur meminta agar 3 kabupaten dengan angka positif tertinggi segera mengajukan PSBB melalui Gubernur,” ujar Fahrizal saat melakukan Rapat Virtual melalui Video Conference (Vidcon) dengan Korwil VI Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Asep Rahmat Suwanda, bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu 13 Mei 2020.
Selain menyampaikan mengenai pengajuan PSBB di tiga kabupaten, Sekda juga melaporkan kondisi terkini RS Rujukan Covid-19 di Kalteng diantaranya RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, RSUD Murjani Sampit serta RSUD Muara Teweh.
“Saat ini Laboratorium BSL2 RSUD Doris Sylvanus telah berhasil melakukan pengujian spesimen Covid-19 sekitar 96 sampel setiap hari,” lapornya. Fahrizal juga melaporkan terkait bantuan dan distribusi APD dan masker bedah dari Pemerintah Pusat yang diterima Provinsi Kalteng telah didistribukan ke RSUD, RS Swasta dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post