• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Luar Biasa, Cara Gubernur Kalteng Tarik PAD dari Pajak Kendaraan Capai Rp40 Miliar

Luar Biasa, Cara Gubernur Kalteng Tarik PAD dari Pajak Kendaraan Capai Rp40 Miliar

Senin, 11 Mei 2020
in Kalimantan Tengah
A A
FOTO: IST/ MATAKALTENG - Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran saat meninjau proses pembayaran pajak di Palangka Raya sebelum pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

FOTO: IST/ MATAKALTENG - Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran saat meninjau proses pembayaran pajak di Palangka Raya sebelum pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menyebutkan hingga saat ini tercatat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari peralihan nomor polisi (nopol) non-KH ke nopol KH mencapai Rp40 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  sebesar Rp37 miliar dan Bea Balik Nama Kedua (BBN II) sebesar Rp2 miliar lebih.

“Sampai dengan hari ini, tercatat sebanyak 16 ribu unit lebih kendaraan yang melakukan mutai dari nopol non KH ke nopol KH,” terangnya, Senin 11 Mei 2020. Jumlah itu, terdiri dari 15.425 unit kendaraan roda empat dan 924 unit kendaraan roda dua. Sedangkan dari jumlah tersebut, terdapat 335 unit kendaraan roda empat atau lebih dari perusahaan sektor perkebunan.

Baca juga berita lainnya

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Gubernur Sugianto Sabran mengharapkan kesadaran para pemilik kendaraan nopol non KH, untuk memutasi kendaraannya ke nopol KH. Menurut Gubenur dengan beralih ke nopol KH turut membantu pembangunan di Bumi Tambun Bungai melalui pajak. Maka dari itu Gubernur mengimbau agar pemilik kendaraan perusahaan maupun perseorang segera menggunakan nopol KH. 

Pemorov bersama dengan aparat Kepolisian, akan terus melakukan razia untuk nopol non KH, khususnya kendaraan milik perusahaan besar swasta (PBS) di Kalteng. Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 13 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi (denda) pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 100 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng, Kaspinoor mengatakan bahwa Pergub ini berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Tengah dan berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di Kalimantan Tengah. “Inilah kesempatan masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa membayar denda pajak. Kami juga menghimbau kepada pemilik kendaraan plat non-KH dapat beralih menggunakan plat nomor KH,” ujar Kaspinoor.

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 2 Mei – 31 Juli 2020, ini kesempatan bagi masyarakat dan dunia usaha yang selama ini bertahun-tahun menunggak pajak untuk melakukan pembayaran pajak. Dengan waktu yang cukup panjang diberikan, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan tanggung jawabnya tanpa tergesa-gesa.

(vi/matakalteng.com)

Share4Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ketua SMSI Kalteng: Pers Dorong Masyarakat Patuh Aturan PSBB

Next Post

Gubernur Kalteng Minta PUPR Dirikan Posko Layanan Bagi Pengendara

Berita Terkait

Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pengamalan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026
Kalimantan Tengah

Kadisdik Kalteng Definitif, Fokus Wujudkan Pendidikan Berdaya Saing

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Pastikan Evaluasi Pejabat Dilakukan Berkala

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Resmi Pimpin Biro Organisasi, Betri Soroti Evaluasi Kelembagaan dan OPD

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Agus Candra: Kalteng Dipersiapkan Jadi Penyuplai Pangan Daerah

Kamis, 28 Mei 2026
Kalimantan Tengah

Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Selasa, 26 Mei 2026
Load More
Next Post

Gubernur Kalteng Minta PUPR Dirikan Posko Layanan Bagi Pengendara

Virus Corona Meningkat Tajam di Kabupaten Kapuas 

Penanganan Covid-19 di Desa Bangkirayen Terus Dilakukan

Rakor, Bupati Seruyan Tekankan ASN Jadi Contoh Pencegahan Covid-19 hingga Larangan Mudik

Ya Ampun, BEJATNYA! Petani Cabuli Anak Pra Sekolah

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK