PALANGKA RAYA – Salah satu dampak yang dirasakan akibat mewabahnya Covid-19, sudh ada beberapa perusahaan yang merumahkan karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rivianus Syahril Tarigan mengatakan, sejak tanggal 1 April 2020 pemerintah provinsi (Pemprov) telah mendata pekerja ter-PHK tercatat ada 848 pekerja dari 18 perusahaan di Kalteng.
“Kami masih menunggu data ini sampai dengan tanggal 4 April 2020 mendatang,” beber anggota Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kalteng Syahril Tarigan, saat gelar pers release melalui live streaming facebook, di media center covid-19 Kalteng Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 2 April 2020 kemarin.
Syahril menyebut, sesuai dengan usulan yang dibuat oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, untuk karyawan yang di rumahkan atau yang telah di PHK akan menerima kartu pra kerja dari pemerintah Provinsi Kalteng.
“Kami meminta untuk perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan karyawan segera melaporkan kepada pemerintah provinsi. Dalam hal ini Disnakertrans Kalteng, ataupun kabupaten/kota terdekat, agar karyawan yang di rumahkan atau di PHK dapat memperoleh manfaat dari kartu pra kerja,” tegas Syahril Tarigan.
Syahril menjelaskan, untuk sektor formal seperti perusahaan, dapat melaporkan kepada Disnakertrans di provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing, sedangkan untuk sektor non formal seperti Usaha Kecil Menengah (UKM) masyarakat dapat melaporkan melalui bidang masing-masing, contoh UKM dilaporkan melalui Dinas Koperasi UKM kabupaten/kota.
Pada bidang pariwisata, terkait usaha-usaha di bidang pariwisata masyarakat dapat melaporkan, karyawannya melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post