PALANGKA RAYA – Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kalteng, Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung dengan adanya PSBB atau pembatasan sosial berskala besar yang digaungkan oleh pemerintah pusat.
“Gubernur Kalimantan Tengah dalam hal ini telah mengeluarkan surat keputusan Gubernur nomor 188 mengenai pembatasan arus keluar masuk orang yang datang dari luar Provinsi Kalteng,” ujar Leonard.
Lebih lanjut disampaikan oleh Leonard, hal ini sejalan dengan surat Gubernur terdahulu terkait pengawasan daerah perbatasan dan pesisir Kalimantan Tengah.
Ia juga menyebutkan bahwa hari ini Dishub telah melakukan video conference dengan Angkasa Pura II dan maskapai penerbangan untuk memastikan pengetatan dan pembatasan penumpang dari daerah pandemic Covid-19, serta membahas teknis pengiriman barang cargo agar tidak tertumpuk di Jakarta.
“Pihak Angkasa Pura II juga sudah mengusulkan dan meminta permohonan untuk membatasi jam kerja dan penerbangan yang sebelumnya dari jam 05.00-21.00 WIB, menjadi pukul 05.00-16.00 WIB,” beber Leonard.
Demikian dengan halnya Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalimantan Tengah hari ini telah mengirimkan surat ke Kemenhub untuk melayani pengiriman logistik dan medik saja.
Terkait pemberlakuan jam malam di Kota Palangka Raya yang diatur sepenuhnya oleh surat Walikota Palangkaraya, Leonard menjelaskan dapat dilaksanakan dengan catatan harus menjamin kelancaran pengiriman logistik ke Palangka Raya.
Penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah saat ini mulai meluas dengan bentuk penularan transmisi lokal, dimana transmisi lokal memiliki kecepatan penyebaran 2 hingga 4 kali lipat lebih cepat.
Maka dari itu, Pemerintah provinsi Kalteng terus melakukan upaya pencegahan antara lain dengan terus mensosialisasikan social distancing dan physical distancing, sosialisasi penggunaan masker bagi masyarakat, dan pengunaan APD bagi tenaga medis, penyemprotan disenfektan di beberapa tempat umum dan pemukiman.
“Serta mengimbau bagi ODP yang tidak bergejala untuk melakukan karantina mandiri, serta penyediaan tempat cuci tangan di ruang publik, sekolah dan rumah ibadah,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post