PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena salah satu ukuran kemampuan pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan adalah dengan memperhatikan besarnya nilai PAD yang dapat dicapai.
“PAD merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah, citra keuangan pemerintah daerah akan tercermin dari besarnya PAD yang diperolehnya,” kata Asisten II Setda Kalteng Nurul Edy saat mewakili Sekretaris Daerah Kalteng membuka sosialisasi perda retribusi umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu provinsi Kalteng di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur, Rabu 26 Februari 2020.
Nurul Eddy menyebut, PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah merupakan faktor penting, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, sehingga perlu dilakukan perluasanp objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif.
“Adapun retribusi daerah merupakan pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat kepada daerah atas pelayanan yang diterima secara langsung atau atas perizinan tertentu yang diperoleh,” paparnya.
Berbeda dengan pajak daerah, lanjutnya, yang dikenakan tidak berdasarkan pelayanan langsung, retribusi hanya dapat dikenakan apabila pemerintah daerah memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat atau pemerintah daerah memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
“Dalam meningkatkan kesadaran wajib retribusi, perlu dilakukan penyuluhan atau sosialisasi secara rutin dan berkesinambungan, dengan berkoordinasi yang lebih intensif dan bersinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya,” urainya.
Ia berharap, semua pihak terkait selalu bersinergi dan bekerjasama sesuai dengan fungsi dan tugasnya turut mengamankan capaian target penerimaan pajak daerah dan refribusi daerah di daerah ini.
(ys/matakalteng com)






















Discussion about this post