PALANGKA RAYA – Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Pulang Pisau Fauzi Tambang akhirnya divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat, Jumat 3 Januari 2020.
Meski demikian, ia (Fauzi Tambang-Red) yang diganjar hukuman 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 50juta dan Fery Niagara selaku Pelaksana Pekerjaan yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan hingga mengajukan “pikir-pikir” terhadap putusan majelis hakim.
Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Zulkifli mengatakan, hasil pertimbangan dari para majelis saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor yang dipimpin Alfon memutuskan bahwa Fauzi Tambang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fitriadie dan Direktur PT Talawang Nampara Perkasa, Maulydia Aryas turut divonis bersalah dengan tuntutan yang sama.
Sedangkan Komisaris Utama PT Talawang Nampara Perkasa H. Yasmus mendapat hukuman yang berbeda yakni pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50juta subsider 1 bulan. Yang mana terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp 41 juta. Apabila tidak terbayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sementara itu, Fery Niagara diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2.2 Miliar. Apabila denda tidak terbayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
“Saya sudah konfirmasi ke majelis yang mengadili perkara itu dan dari tiga terdakwa Fitriadie, H. Yasmun, dan Maulidya Aryas menerima putusan. Sedangkan Fery dan Fauzi Tambang mengajukan pikir-pikir,” ujar Zulkifli kepada awak media.
(rud/matakalteng.com)
Discussion about this post