PALANGKA RAYA – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah meninjau pengaduan masyarakat Barito Timur (Bartim) terkait dugaan mal administrasi oleh PT Pertamina atas penguasaan dan pengelolaan jalan industri raya (Jalan eks Pertamina) yang merupakan jalur transportasi masyarakat dan batubara di Kabupaten Bartim.
“Hasil pemeriksaan dokumen laporan masyarakat Kabupaten Barito Timur, telah memenuhi persayaratan menjadi kewenangan Ombudsman RI, karen PT Pertamina (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan dilanjutkan pemeriksaan ketahap berikutnya, supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan (konflik sosial) di lokasi jalan yang dipermasalahkan oleh ke dua belah pihak,” ungkap Kepada Ombudsman Perwakilan Kalteng, Thoeseng T.T Asang sesuai rilis yang diterima Wartawan matakalteng.com, (13/10).
Pada tanggal 18 September 2019 yang lalu , Ketua Ombudsman RI mengirim surat kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Patra Jasa meminta untuk melakukan penundaan kegiatan dan pengelolaan atas jalan industri raya.
“Tujuan diterbitkan surat tersebut, karena kasus tersebut masih dalam pemeriksaan. Ombudsman RI memastikan semua pihak patuh/taat asas terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta patuh dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, serta mencegah terjadinya maladministrasi,” pungkasnya.
Thoeseng T.T Asang memberikan apresiasi kepada Bupati Bartim, Ampera Mebas, yang tanggap dan peduli terhadap masalah tersebut. “Harapannya permasalahan sengketa jalan industri raya antara PT Pertamina (Persero)/PT Patra Jasa dengan masyarakat pemilik lahan segera ada solusi yang terbaik dan tidak ada yang dirugikan,” harapannya.
Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menyarankan dan mengimbau kepada pihak PT Pertamina / PT Patra Jasa mematuhi dan mentaati saran Ombudsman RI agar tidak melakukan aktifitas apalagi menutup jalan Industri Raya yang digunakan oleh masyarakat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar bisa menahan diri, jangan melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Dan kepada Pertamina maupun masyarakat pemilik angkutan batubara, karena asas pelayanan publik itu untuk kepentingan umum dan keadilan, serta menyarankan kepada Bupati Bartim, Kapolres dan pihak terkait harus serius menangani masalah tersebut dan mencegah terjadinya konflik sosial budaya (memfasilitasi dan mencari solusi terbaik),” tegasnya.
(nt/matakalteng.com)
Discussion about this post