PALANGKA RAYA – Dalam rangka meningkatkan profesionalitas insan pers, sekaligus memberikan pemahaman kepada publik terkait penyajian dan penyebaran informasi. PWI Provinsi Kaliamantan Tengah (Kalteng) menggelar Seminar Mengelola Informasi Sosial Media, di Luwansa Hotel, Palangka Raya, Sabtu 22 Juni 2019.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekda Provinsi Kalteng, H Fakhrizal Fitri dihadiri sekitar 120 orang, terdiri dari insan pers dari berbagai media massa di Kalteng, perwakilan PWI Kabupaten, personal kehumasan badan dan dinas di lingkup pemerintah daerah, Kehumasan Polda dan Korem 102/Pjg, serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya.
Pada kesempatan itu sekda mengatakan kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi semua pihak. Sebab, upaya tersebut merupakan salah satu cara yang dinilai efektif dalam meminimalisir penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Tentunya lanjut sekda, saat ini semua bisa menjalankan aktivitas pers. Tidak hanya wartawan, publik juga bisa dengan mudah menyebarkan informasi, melalui media sosial. Namun katanya lagi, keikutsertaan publik yang kemudian diistilahkan netizen dalam menyebarkan informasi memberikan keuntungan dan kerugian.
“Disatu sisi, kita diuntungkan karena mendapatkan informasi yang cepat. Yang menjadi permasalahan adalah akurasi informasi yang disampaikan melalui media sosial itu,” ujar Fakhrizal.
Sementara Ketua PWI Kalteng H Sutransyah saat menyampaikan laporannya, mengatakan kegiatan ini adalah dalam rangka mengedukasi publik terkait tata cara menyampaikan informasi yang baik dan benar melalui media sosial (medsos). Diharapkan kegiatan ini dapat bermanfaat untuk semua pihak.
Sedangkan, pemateri kegiatan ini adalah Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat Suprapto, dan Kepala Seksi Kehumasan Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Kalteng Arbandi.
Suprapto dalam paparannya, mengingatkan, dua ketentuan hukum yang perlu diingat insan pers maupun netizen dalam menyebarkan informasi melalui media massa online ataupun media sosial adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Hak Cipta.
Jurnalis senior Warta Kota ini meyakinkan, jika kedua ketentuan hukum tersebut mampu dijalankan dengan baik oleh wartawan, netizen, dan lainnya, aplikasi media sosial bisa memberi manfaat yang luas, bahkan dapat menjadi sumber penghasilan yang tak terbatas.
“Sedangkan bagi pemerintah, penyebaran informasi melalui media massa ini juga menguntungkan. Ini mendukung upaya membangun pemerintahan berbasis digital yang memungkinkan terjadinya kolaborasi dengan warga negara dalam membangun bangsa, tandasnya.
(rlapwikalteng/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=2753 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post