KUALA KURUN – Seluruh desa di Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gumas telah menggelar musyawarah khusus sejak 16-26 Mei 2025 lalu. Itu dalam rangka pembentukan koperasi desa merah putih yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan setempat.
“Dari hasil musyawarah itu, seluruh desa bersatu dan bersepakat untuk membentuk koperasi desa merah putih,” kata Camat Damang Batu Sudirman, Kamis, 29 Mei 2025.
Kesepakatan pembentukan koperasi desa merah putih di Kecamatan Damang Batu, merupakan tindak lanjut dan dukungan terhadap program strategis pemerintah pusat dalam pemberdayaan perekonomian masyarakat, melalui penguatan kelembagaan koperasi di tingkat lokal.
“Koperasi desa merah putih itu merupakan upaya pemberdayaan masyarakat desa, memperkuat kemandirian ekonomi desa, tingkatkan ketahanan pangan, menciptakan lapangan kerja, serta sarana integrasi kegiatan ekonomi lokal berbasis potensi dan kearifan lokal,” terangnya.
Pembentukan koperasi desa merah putih bukan sekadar memenuhi program, tapi harus menjadi gerakan bersama untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat desa di Kecamatan Damang Batu, sehingga menjadi pilar ekonomi rakyat yang kuat dan berkelanjutan.
“Setelah terbentuk, kami ingin koperasi desa merah putih dapat dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif seluruh anggota. Jangan sampai ada anggapan koperasi hanya milik pengurus saja atau milik ketua saja,” tegasnya.
Dengan selesainya pelaksanaan musyawarah desa dalam rangka pembentukan koperasi desa merah putih di Kecamatan Damang Batu, maka tahapan selanjutnya yakni proses legalisasi koperasi tingkat kabupaten dan pendampingan teknis penyusunan AD/ART, struktur organisasi dan rencana kerja koperasi.
“Kami akan terus mengawal seluruh proses hingga koperasi dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Kami juga mengapresiasi antusias dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam kegiatan pembentukan koperasi desa merah putih,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post