KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas bersama Ombudsman RI Perwakilan RI Provinsi Kalteng menandatangani pernyataan komitmen bersama pengawasan dan pendampingan peningkatan kualitas pelayanan publik, melalui perilaku anti maladministrasi.
“Penandatanganan ini bentuk komitmen perangkat daerah dalam dukungan pengawasan dan mewujudkan pelayanan publik prima, sehingga mencegah praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan,” kata Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Selasa, 22 Oktober 2024.
Pelayanan publik menjadi cermin dari kualitas tata kelola pemerintahan. Masyarakat menaruh harapan agar pemerintah menyediakan layanan cepat, tepat dan mudah diakses. Untuk mewujudkan itu, semua dituntut meningkatkan kualitas pelayanan.
“Dalam proses pemberian pelayanan, sering muncul tantangan berupa praktik maladministrasi, berupa penyalahguna wewenang, kurang profesionalisme, dan pelayanan tidak sesuai prosedur yang merusak citra pemerintah,” jelasnya.
Dia menuturkan, keberadaan ombudsman RI dalam melakukan pendampingan dan bimbingan bertujuan agar seluruh perangkat daerah mampu memahami penerapan perilaku anti maladministrasi di setiap lini pelayanan publik.
“Pendampingan diharapkan dapat membangun kesadaran tentang pentingnya bekerja yang penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” tuturnya.
Dia mengajak seluruh perangkat daerah bersama membangun budaya pelayanan yang bebas dari maladministrasi, dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran, etika, dan keadilan dalam melaksanakan tugas. Dengan demikian, tidak hanya kualitas layanan publik yang meningkat, tetapi juga turut berkontribusi mewujudkan masyarakat sejahtera.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memberi manfaat yang besar dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan daerah. Semoga semangat anti maladministrasi ini bisa terus terjaga, dan menjadi dasar dalam setiap langkah melayani masyarakat,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post