KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas menggelar ikrar netralitas ASN di lingkungan pemkab pada pilkada serentak tahun 2024, yang diikuti pejabat eselon II, III dan IV. Netralitas ASN merupakan amanat dari UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan tanggung jawab moral yang harus dijaga bersama.
“Dalam ikrar netralitas, ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan politik tertentu, baik partai politik maupun calon tertentu. Sebagai abdi negara, harus menjadi contoh menjalankan prinsip netralitas, sehingga bisa menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Rabu, 11 September 2024.
Di samping itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik, serta melakukan tindakan yang bisa diartikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pihak yang berkompetisi pada pilkada. Dalam momentum itu, ASN yang berperan strategis sebagai pelayan publik harus profesionalisme dan menjaga netralitas.
“Netralitas ASN bukan hanya sebatas kata-kata, tapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya.
Dia mengajak seluruh ASN untuk tetap fokus pada tupoksi sebagai pelayan publik. Tingkatkan kualitas pelayanan ke masyarakat dengan tidak terpengaruh dinamika politik, serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas dengan tetap berpegang prinsip netralitas dan profesionalisme.
“Seluruh perangkat daerah juga harus mengadakan kembali ikrar bersama di lingkup unit kerja masing-masing, bagi ASN pejabat fungsional dan pelaksana serta pejabat yang tidak hadir,” jelasnya.
Sementara itu Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Gumas Kristening Natalina menuturkan, ikrar netralitas ASN untuk memperkuat komitmen seluruh ASN dalam prinsip netralitas, khususnya menghadapi situasi politik.
“Kami ingin mempertegas komitmen ASN menjaga netralitas di lingkup kerja, menghindari keterlibatan ASN dalam politik praktis, dan pertegas komitmen pemerintah daerah untuk bersikap netral,” terangnya.
Dia mengakui, ikrar netralitas ini digelar sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pilkada.
“Usai ikrar, ASN harus melakukan penandatanganan secara serentak atas dokumen pakta integritas, sebagai bukti komitmen mereka,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post