KUALA KURUN – Pj Bupati Gumas Herson B Aden yang diwakili oleh Sekda Richard menyampaikan pidato pengantar atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gumas tahun 2025-2045, pada rapat paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2024.
“RPJPD ini menjadi acuan dasar dari pemerintah daerah, untuk melaksanakan arah kebijakan dan fokus pembangunan selama 20 tahun kedepan. Semua harus berpartisipasi memberi kontribusi pemikiran dalam penyempurnaan dokumen RPJPD,” kata Richard, Senin, 8 Juli 2024.
Dia menuturkan, penyusunan RPJPD memuat visi misi, sasaran pokok dan penetapan arah kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045, dan memperhatikan juga RPJPD Provinsi Kalteng tahun 2025-2045.
“RPJPD itu akan dievaluasi Gubernur Kalteng paling lambat pada minggu pertama Bulan Agustus tahun 2024, dan penetapan dari RPJPD dengan Perda dilakukan paling lambat minggu keempat Bulan Agustus tahun 2024,” tuturnya.
Dia mengatakan, proses penyusunan RPJPD tahun 2025-2045 ini telah melalui berbagai tahapan yang telah ditentukan yakni penyusunan rancangan awal RPJPD sejak Bulan Oktober 2023, konsultasi publik RPJPD ke pemprov pada Bulan Januari 2024, musrenbang RPJPD di Bulan April 2024 dan penyusunan rancangan akhir serta reviu APIP di Bulan Juni 2024.
“Untuk pelaksanaan program dan pagu pendanaan secara lebih rinci akan termuat pada RPJMD, dan level sub kegiatan termuat di RKPD,” terangnya.
Dia mengakui, ringkasan dasar rumusan rancangan akhir RPJPD tahun 2025-2045 yakni Gunung Mas yang Berkelanjutan, Sejahtera, dan Maju berbasis Agro, Resources dan Tourism atau Gunung Mas be Smart.
“Kami berharap raperda RPJPD tahun 2025-2045 dapat dibahas dewan selaku mitra pemerintah daerah, sehingga disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post