KUALA KURUN – Pemkab Gumas bersama DPRD setempat menandatangani persetujuan bersama atas Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, pada sidang paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2024
“Usai melalui rangkaian agenda pembahasan dan berdasarkan keputusan DPRD, maka raperda itu disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Senin, 1 Juli 2024.
Dia menuturkan, persetujuan bersama ini sebagai produk hasil pembahasan bersama dewan yang terhormat dengan eksekutif dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gumas.
“Persetujuan bersama ini adalah hasil nyata yang dicapai, melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat bersama semua pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan yang dilalui,” terangnya.
Dia meminta kepada kepala perangkat daerah terkait sebagai pelaksana raperda itu, agar segera mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan serta segera sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang dimiliki.
“Saya ingin perangkat daerah terkait meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik dengan pihak legislatif, sebagai perwujudan pelaksanaan asas demokrasi, demi peningkatan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Gumas,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas seluruh perhatian, kerja sama dan komitmen dari para anggota dewan, pada saat pembahasan raperda ini beberapa waktu lalu.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post