KUALA KURUN – Sekarang ini, kondisi di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, khususnya di wilayah Kabupaten Gumas mengalami kerusakan cukup parah. Salah satu penyebab kerusakan yakni arus lalu lintas di ruas jalan yang semakin intens dilewati truk angkutan PBS mengangkut batu bara, kelapa sawit atau CPO dan kayu dengan muatan melebihi tonase.
“Truk angkutan PBS itu tidak bisa melewati jalan provinsi atau jalan umum. Seharusnya PBS itu membuat jalan khusus untuk mengakomodir truk angkutan dalam mengangkut hasil produksinya,” ujar Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Selasa, 21 Mei 2024.
Sekarang ini, ruas jalan provinsi itu termasuk dalam jalan kelas III dengan muatan sumbu terberat (MST) delapan ton, lebar kendaraan 2,1 meter, panjang sembilan meter dan tinggi 3,5 meter. Sedangkan MTS pada jalan khusus itu lebih dari 10 ton, lebar kendaraan 2,5 meter, panjang 18 meter dan tinggi 4,2 meter.
“Kalau jalan provinsi atau jalan umum tetap dilewati truk angkutan PBS, maka konsekuensi akan terjadi kerusakan jalan, dan akan menganggu masyarakat pengguna jalan, bahkan sangat riskan terjadi lakalantas,” terangnya.
Dampak dari kerusakan ruas jalan itu juga akan mengakibatkan kemacetan dan antrian panjang kendaraan. Itu terjadi ketika ada truk angkutan PBS yang mogok di ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“Kalau pembuatan jalan khusus itu, kami akan menyediakan tata ruang, namun penanganannya melalui konsorsium dari seluruh PBS,” katanya.
Dia menambahkan, memang diperlukan waktu untuk mewujudkan pembangunan jalan khusus angkutan truk batu bara, sawit, CPO dan hasil kehutanan yang melintasi jalan Kuala Kurun-Palangka Raya melewati Kabupaten Gumas.
“Kalau ruas jalan provinsi berubah status menjadi jalan nasional, maka semuanya harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post